Calon Ketua PWI Balangan Harus Lulus UKW Madya, PWI Kalsel Tegaskan Aturan Konfercab

by
1 Juli 2025
Pengurus PWI Kabupaten Balangan menggelar rapat pembentukan panitia Konfercab di Aula Kantor PWI Balangan, beberapa waktu lalu. (foto : nasrullah/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas kepemimpinan di daerah dengan menetapkan syarat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) minimal jenjang Madya bagi calon ketua PWI Kabupaten Balangan pada Konferensi Kabupaten (Konfercab) 2025 mendatang.

~ Advertisements ~

Aturan ini diatur dalam surat edaran resmi bernomor 1110/Sekre/PWI-KS/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang telah diterima jajaran pengurus PWI Balangan. Syarat ini sekaligus menegaskan pentingnya standar profesionalisme wartawan, sesuai amanat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI hasil Konferensi Pusat di Bandung tahun 2023.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Ketua Panitia Konfercab 2025 PWI Balangan, Hendry Rusadi, menuturkan bahwa penerapan syarat ini mempertimbangkan kondisi keanggotaan di Balangan, di mana sejumlah wartawan telah mengantongi sertifikasi UKW Madya.

“Selain syarat UKW Madya bagi calon ketua, penertiban administrasi keanggotaan juga menjadi fokus. KTA harus aktif paling tidak sampai Juli 2025 agar hak suara dan hak dipilih tetap sah,” jelas Hendry dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6) malam.

~ Advertisements ~

Lebih lanjut dijelaskan, hanya wartawan berstatus Anggota Biasa yang diakui memiliki hak suara dan dapat mencalonkan diri sebagai ketua. Dari 24 anggota PWI Balangan, saat ini tercatat delapan orang sudah naik status keanggotaan menjadi Anggota Biasa.

“Lima di antaranya sudah lulus UKW Madya, yaitu Fitri Murni Hidayatullah, Sugianoor, Roly Supriyadi, Zaki Mubarak, dan Wahyudi,” rinci Hendry. Namun demikian, Wahyudi tidak dapat turut serta karena statusnya sebagai Komisioner KPU Balangan, yang secara otomatis menonaktifkan keanggotaannya di PWI sesuai Pasal 29 PD/PRT PWI.

Hendry juga mengingatkan pentingnya memenuhi kuorum agar Konfercab sah secara organisasi. Minimal 2/3 peserta konfercab harus berstatus Anggota Biasa, agar mekanisme pemilihan bisa berjalan sesuai ketentuan.

Dengan adanya aturan yang semakin diperjelas ini, PWI Kalsel berharap proses Konfercab di Balangan berjalan tertib, transparan, dan menghasilkan figur pimpinan yang mumpuni.

“Semua ini demi menjaga marwah organisasi dan menjamin bahwa ketua terpilih betul-betul paham etika dan standar kerja jurnalistik. Harapannya, konfercab bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar jadi ajang memilih pemimpin yang profesional,” pungkas Hendry.

M Nasrullah Newsway.co.id Balangan

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog