Tabrak dan Lindas Pengendara hingga Tewas, Sopir Dump Truck Ditangkap Setelah Buron 3 Minggu di Temanggung

3 Juli 2025
orang tua korban tabrak lari hadir saat konferensi pers di polresta banjarbaru ( foto/humas.polres.banjarbaru/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Setelah sempat buron selama tiga minggu, sopir dump truck yang menabrak dan melindas seorang pengendara motor hingga tewas di Banjarbaru akhirnya berhasil ditangkap.

~ Advertisements ~

Pelaku ditangkap di sebuah desa terpencil di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, setelah melarikan diri melalui jalur laut dan menumpang kendaraan pengangkut sayur dari Kalimantan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Peristiwa tragis itu terjadi saat dump truck yang dikemudikan pelaku melaju dari arah Cempaka, Banjarbaru. Tanpa ampun, kendaraan besar itu menabrak sepeda motor korban, lalu melindas kepala korban yang mengakibatkan kematian seketika.

“Korban meninggal di tempat akibat benturan keras di kepala, berdasarkan hasil visum,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

~ Advertisements ~

Namun peristiwa memilukan itu tak berhenti di sana. Setelah melindas korban, truk yang sama kembali menggilas tubuh korban, kemudian menabrak mobil Daihatsu Sigra dan baru berhenti.

~ Advertisements ~

Yang membuat publik geram, pelaku justru melarikan diri tanpa memberi pertolongan ataupun melapor ke pihak berwenang. Ia kabur dari lokasi dengan meninggalkan truknya begitu saja.

“Pelaku tak melakukan apapun untuk bertanggung jawab. Ia memilih kabur dan meninggalkan korban tergeletak di jalan,” tegas Kapolres.

Berbekal penyelidikan mendalam dan informasi dari masyarakat, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku di Temanggung. Tim gabungan dari Polres Banjarbaru dan Polda Jawa Tengah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada 27 Juni 2025.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku sempat mengonsumsi minuman keras sebelum mengemudi. Dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, ia panik saat menyadari korban meninggal dunia, lalu memilih melarikan diri sejauh mungkin.

“Dia naik kendaraan sayur menuju Jawa, sementara truknya dia tinggalkan. Ini jelas pelarian yang direncanakan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara 3 hingga 6 tahun. Tak menutup kemungkinan, polisi juga menambahkan pasal lain jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam upaya melarikan diri.

“Kasus ini jadi perhatian serius. Pelaku sama sekali tak menunjukkan itikad baik, dan itu akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum,” pungkas Kapolres.

Latest from Blog