NEWSWAYS.CO.ID, BATOLA – Pemerintah Desa Sungai Lumbah bersama Bhabinkamtibmas setempat memperketat pengawasan terhadap praktik ilegal penangkapan ikan dan udang dengan cara meracun atau menyetrum. Imbauan larangan disebarkan secara masif untuk menjaga kelestarian ekosistem sungai.

Kepala Desa Sungai Lumbah, Farid Arman, mengatakan praktik meracun ikan masih kerap dilakukan oleh oknum warga, terutama saat kondisi sungai surut.


“Obat yang digunakan adalah jenis decis, yang disalahgunakan sebagai racun untuk menangkap ikan dan udang,” jelas Farid, Senin (7/7/2025).

Sebagai bentuk sosialisasi, spanduk larangan dipasang di sejumlah titik strategis seperti jembatan dan jalur kelotok yang biasa dilalui warga saat mencari ikan maupun beraktivitas sehari-hari.

Dalam imbauan tersebut, warga diingatkan bahwa aktivitas meracun atau menyetrum ikan merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum. Pihak kepolisian diminta untuk menindak tegas pelaku jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Aparat kepolisian akan menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Farid.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan, khususnya ekosistem sungai agar tetap lestari dan berkelanjutan.
Aminah Newsway.co.id Batola