Modus Pengadaan Kitab Fiktif, Oknum Ustaz Gelapkan Ratusan Juta Rupiah

Investasi bodong oknum ustaz (Foto : Ilustasi/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Seorang oknum ustaz berinisial MS bersama rekannya R ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana ratusan juta rupiah melalui skema investasi fiktif pengadaan kitab di sebuah pondok pesantren.

~ Advertisements ~

Kasus ini terungkap setelah seorang investor berinisial AN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara. Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, mengatakan penipuan bermula pada 16 Maret 2025, saat MS menawarkan proyek pengadaan kitab kepada AN, dengan nilai investasi mencapai Rp 1,1 miliar.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Oknum ustaz ini mengaku membutuhkan modal untuk pengadaan kitab di salah satu pondok pesantren ternama di Banjarbaru. Investor dijanjikan keuntungan dua pertiga dari hasil proyek,” ujar Kompol Heru, Selasa (8/7/2025).

Untuk meyakinkan korban, MS mengirim bukti transfer palsu senilai Rp 93 juta, yang diklaim sebagai uang muka kepada pihak pesantren. AN yang tergiur janji keuntungan kemudian menyetorkan uang secara bertahap, sebagian ke rekening toko kitab dan sisanya ke tiga rekening berbeda sesuai arahan MS.

~ Advertisements ~

Total dana yang disetorkan AN mencapai Rp 729 juta. Namun, setelah menunggu cukup lama tanpa ada kejelasan, AN mulai curiga dan akhirnya melapor ke polisi.

~ Advertisements ~
Oknum ustaz dan rekannya berhasil diamankan Polsek Banjarbaru Utara (Foto : ist/newsway.co.id)

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa seluruh dokumen, termasuk stempel dan tanda tangan yang digunakan MS dan R, adalah palsu. Pihak pesantren yang disebutkan dalam proyek pun membantah pernah mengadakan pengadaan kitab.

“Pondok pesantren tersebut tidak pernah mengadakan proyek kitab, dan semua dokumen yang digunakan pelaku adalah palsu,” jelas Kompol Heru.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa printer, kuitansi palsu, dan puluhan stempel yang mengatasnamakan pondok pesantren dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dalam pemeriksaan, MS mengaku sudah menjalankan modus ini sejak tahun 2021. Dana dari investor baru digunakan untuk membayar bunga sebesar 12 persen kepada investor lama, menyerupai skema ponzi. Ketika ditanya jumlah korban, MS mengaku tidak tahu pasti.

“Itu yang tahu pengepul. Seingat saya mungkin sekitar Rp 26 miliar. Banyak korban berasal dari Martapura, dan juga dari Kalteng serta Kaltim,” kata MS kepada penyidik.

MS diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris LBM PCNU Kabupaten Banjar pada 2022, dan memiliki majelis taklim di kawasan Sungai Besar dengan sekitar 90 jemaah.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan total kerugian keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog