Relawan Emergency Jadi Korban Pengeroyokan Saat Tolong Korban Laka Lantas di Banjarbaru

by
11 Juli 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Niat baik seorang relawan emergency sekaligus driver ojek online, Arpani (27), berakhir tragis saat mencoba menolong korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Karang Anyar 1, Banjarbaru, pada Rabu malam (8/7/2025). Bukannya mendapat apresiasi, Arpani justru menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang juga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

~ Advertisements ~

Kepada awak media, Arpani menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Ia mendapat informasi tentang kecelakaan dan segera menuju lokasi untuk memberikan pertolongan. Namun, situasi berubah mencekam saat ia tiba dan mendekati salah satu korban yang tergeletak di jalan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Saat saya mendekati korban, tiba-tiba ada seorang pria yang mengacungkan dada ke arah saya. Saya merasa risih dan menolak dengan dorongan siku. Tak lama, pria itu dan beberapa orang lain langsung memukuli saya,” ungkap Arpani saat ditemui di Polres Banjarbaru, Jumat pagi (11/7/2025).

Arpani mengaku dikeroyok oleh sekitar empat orang. Ia mengalami memar di bagian kepala, dada, dan kaki, serta masih merasakan trauma dan syok akibat kejadian tersebut.

~ Advertisements ~

Meski menjadi korban kekerasan, Arpani tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai relawan dengan membantu mengevakuasi korban perempuan dari kecelakaan tersebut ke RSD Idaman Banjarbaru. Setelah itu, ia melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polres Banjarbaru pada Kamis dinihari (10/7/2025).

~ Advertisements ~

Dua Pelaku Diamankan dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gunadi, membenarkan bahwa dua orang pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AY (28) dan AB (24), yang diketahui berasal dari wilayah Martapura.

“Sudah ada dua tersangka yang ditahan. Keduanya ditetapkan berdasarkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan di lapangan,” jelas IPDA Kardi.

Polres Banjarbaru juga telah memeriksa lima orang saksi dari pihak pelaku, serta tiga orang saksi dari pihak korban. Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian turut dijadikan bukti pendukung.

“Awalnya para pelaku sempat membantah, namun setelah kami periksa rekaman CCTV, terlihat jelas aksi penganiayaan tersebut. Untuk sementara, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tegas Kardi.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut. Polisi belum memastikan apakah akan ada tersangka tambahan, mengingat dugaan keterlibatan lebih dari dua orang pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.

Sementara itu, Arpani berharap agar proses hukum berjalan adil dan para pelaku mendapat hukuman setimpal. “Saya hanya ingin keadilan. Saat niat saya hanya membantu, saya malah menjadi korban,” ujarnya lirih.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan terhadap relawan yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menodai nilai solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog