Tusuk Teman di Jembatan, Pemuda di Pulau Sebuku Serahkan Diri ke Polisi

by
11 Juli 2025

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Seorang pemuda berinisial Restu bin Arifin (20), warga Desa Rampa, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, menyerahkan diri ke Polsek Pulau Sebuku usai menikam seorang pemuda lain dalam insiden penganiayaan yang terjadi di Jembatan Kuning, Desa Rampa, Selasa malam (8/7/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Korban dalam peristiwa ini adalah Donny Ikhsan bin Juhai (20), yang juga warga setempat. Ia mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jaya Sumitra Kotabaru, setelah sempat dirujuk dari Puskesmas Sungai Bali.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku menusuk korban setelah terjadi cekcok mulut saat pertemuan yang mereka janjikan sebelumnya. Pertemuan itu didasari dugaan ancaman pembunuhan yang diterima pelaku melalui pesan dari seorang rekan bernama Erik.

“Pelaku mengaku mendapatkan chat ancaman dari korban melalui HP rekannya. Ia lalu mengajak korban bertemu untuk menyelesaikan masalah,” ujar Kasi Humas Polres Kotabaru, saat dikonfirmasi.

Sebelum berangkat ke lokasi, pelaku mengambil pisau dapur dari rumahnya dan menyelipkannya di kantong jaket. Saat bertemu korban di jembatan, adu mulut terjadi dan berujung tindakan nekat. Restu mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban sekali hingga korban terjatuh bersimbah darah.

Setelah kejadian, pelaku membuang pisau ke sungai di bawah jembatan lalu berjalan ke Polsek Pulau Sebuku untuk menyerahkan diri.

“Tersangka langsung diamankan oleh anggota dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Barang bukti berupa pakaian berlumur darah dan HP korban juga sudah diamankan,” jelas Kasi Humas.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, rekan pelaku, dan aparat kepolisian yang berada di lokasi. Sementara itu, pisau yang digunakan sebagai senjata belum ditemukan karena dibuang ke sungai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan terancam hukuman penjara.

Barang bukti yang diamankan polisi:

  • 1 lembar kaos hitam merek ZALMORE bernoda darah
  • 1 hoodie hitam merek The GLORY
  • 1 unit HP TECNO SPARK warna abu-abu

Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Pulau Sebuku dan mendapat atensi dari Polres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog