NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Suwanti, Senin (14/7/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Sandri Aliansi, selaku juru bicara Panitia Khusus (Pansus), menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah mencapai kesepakatan substantif antara legislatif dan eksekutif, tanpa ada perbedaan prinsip.
“Substansi Raperda telah disepakati dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masukan dari fraksi-fraksi dan pihak terkait telah menjadi bagian dari penyempurnaan,” ujar Sandri.
Ia menambahkan, satu-satunya penyempurnaan yang tersisa adalah penyesuaian hasil pra-fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, yang segera ditindaklanjuti agar Raperda bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Apresiasi atas Sinergi Seluruh Pihak
Sandri juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD dan seluruh pimpinan dewan yang telah mendorong proses pembahasan, serta kepada Bupati Kotabaru dan jajarannya yang dinilai aktif dalam mendukung pembahasan Raperda ini.
“Terima kasih kepada semua pihak, khususnya anggota Pansus yang telah bekerja keras. Kami sepakat untuk memproses Raperda ini lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kotabaru,” tegasnya.
Wabup: RPJMD Cerminkan Komitmen Jawab Tantangan Pembangunan
Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, mewakili Bupati, menyampaikan pidato resmi pemerintah daerah yang berisi apresiasi dan harapan terhadap dokumen RPJMD tersebut.
RPJMD 2025–2029 memuat visi-misi Bupati dan Wakil Bupati, tujuan pembangunan daerah, strategi, arah kebijakan, serta program prioritas. Dokumen ini juga menjadi pedoman penyusunan Renstra SKPD, RKPD, hingga RPJM Desa.
“RPJMD ini mencerminkan komitmen pemerintah menjawab tantangan pembangunan ke depan, menyesuaikan dengan arah kebijakan pusat dan kebutuhan riil masyarakat,” ujar Syairi.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu, SKPD terkait diminta segera menyusun petunjuk teknis dan melakukan sosialisasi, agar Perda ini dapat dilaksanakan secara efektif.
“Semoga dokumen RPJMD ini menjadi pedoman strategis yang membawa kemajuan bagi Kabupaten Kotabaru, menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” pungkasnya.