NEWSWAY.CO.ID, BATOLA – Belum sempat mendapat pembeli, dagangan buah sawo milik Pak Bahri harus diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Handil Bakti, Kelurahan Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala, Kamis (17/7/2025) pagi.
Pak Bahri, pedagang buah keliling asal Sungai Lulut, baru pertama kali mencoba peruntungan berjualan di lokasi tersebut. Dengan dua keranjang sawo segar dan sebuah payung kecil, ia menata dagangannya di pinggir jalan saat matahari mulai meninggi.

“Saya baru saja buka jualan, belum sempat laku juga,” ujarnya sembari tertawa kecil menertawakan nasibnya.


Sayangnya, Pak Bahri tidak mengetahui bahwa kawasan tempat ia berjualan termasuk zona terlarang untuk aktivitas niaga kaki lima, sesuai dengan aturan yang diberlakukan Satpol PP dan pemerintah daerah setempat. Petugas pun langsung menertibkan dan mengamankan payung dagangannya.
“Saya tidak tahu kalau di sini dilarang. Payung saya disita sementara. Besok saya kembali ke Sungai Lulut saja,” katanya pasrah.

Meski kecewa, pria paruh baya itu mengaku tidak menyimpan rasa kesal. Ia sadar aturan harus dihormati, meski berat bagi pedagang kecil sepertinya.
“Saya tidak mau melanggar lagi. Selanjutnya saya akan cari tempat yang diizinkan saja. Yang penting tetap bisa mencari nafkah,” ucapnya dengan nada tenang.
Bagi Pak Bahri dan pedagang kecil lainnya, trotoar atau bahu jalan sering kali menjadi satu-satunya tempat menggantungkan hidup. Namun hari itu, ia pulang tanpa hasil, membawa dagangannya kembali ke rumah, dan harapan baru untuk hari esok.(nw)
Reporter Aminah Newsway.co.id Batola