Bejat! Kakek-kakek di Bantul ini Nekat Cabuli Bocah Tujuh Tahun Berkali-kali, Polisi Sigap Tangkap Pelaku

by
18 Juli 2025
Tersangka pencabulan, SU (60), dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Bantul. (Foto : Dokumentasi Humas Polres Bantul / newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Peristiwa ini hendaknya menjadi pembelajaran berharga bagi para orangtua. Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di wilayah Pundong Bantul, DIY, Melati, menjadi korban pencabulan yang dilakukan kakek-kakek tetangganya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan saat ini dalam pendampingan petugas terkait.


Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko mengatakan, pelaku pencabulan, SU (60) telah ditangkap dan diproses hukum. Terhadapnya, disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.


Tindakan bejat terhadap Melati, dilakukan SU pada Bulan Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain di area pekarangan rumah pelaku, di wilayah Pundong.


“Pelaku mendekati korban dan langsung memeluk tubuhnya dari belakang. Pelaku kemudian menyentuh alat vital korban berulang kali,” kata AKP Rumpoko, Jumat (18/7/2025).


Tindakan bejat pelaku baru terbongkar pada 7 Juli 2025. Saat itu, ibu korban mendapati anaknya pulang bermain dalam kondisi gemetar dan ketakutan.


“Korban menyampaikan kepada ibunya, bahwa ia merasa takut dengan pelaku,” imbuh AKP Rumpoko.
Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Hal tersebut membuat ibu korban meradang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pundong pada 8 Juli 2025.


Kanit Reskrim Polsek Pundong, Ipda Heru Hariyantoko menambakan, laporan dari ibu korban ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, dua hari setelah dilaporkan ke polisi.


“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban sebanyak lima kali,” terang Ipda Heru.


Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamakan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian pelaku juga korban yang digunakan pada saat kejadian.


“Kami mengingatkan kepada para orangtua agar selalu mengawasi putra putrinya sekaligus memperhatikan kondisi lingkungan sekitar demi mencegah kejadian serupa. Anak-anak juga harus diberikan pendidikan seks sejak dini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog