NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah menggelar Operasi Patuh Intan sejak 14 Juli 2025. Selama tujuh hari pelaksanaan, petugas berhasil mendeteksi 106 pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Lantas IPTU Junaidi menjelaskan, operasi digelar bukan dalam bentuk razia.

Petugas hanya melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang terlihat melakukan pelanggaran kasat mata.

“Jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor yang tidak memakai helm, yakni 73 pelanggar,” ucapnya, Selasa (22/7/2025).

Selain itu, ada 7 pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, 1 pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, 8 pengendara masih di bawah umur serta 4 pengendara melawan arus lalu lintas.

“Sebanyak 13 pelanggaran lainnya meliputi kendaraan tanpa plat nomor, tanpa spion, atau tanpa kelengkapan kendaraan lainnya,” imbuhnya.

Dalam Operasi Patuh Intan 2025, ada sembilan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas. Di antaranya melawan arus, pengendara di bawah umur, tidak pakai helm atau sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, menggunakan HP saat berkendara, serta pelanggaran oleh sepeda listrik dan kendaraan ODOL.


Pelaksanaan operasi melibatkan 31 personel dari Polres HST. Diharapkan melalui giat ini, kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat semakin meningkat. (nw)

