NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Bagi masyarakat Kabupaten Banjar yang berminat membuka usaha peternakan, perlu diketahui bahwa hingga saat ini belum ada kawasan khusus yang diperuntukkan bagi kegiatan peternakan. Usaha peternakan masih harus mengacu pada regulasi yang berlaku untuk kawasan pertanian, dengan beberapa syarat tambahan yang perlu dipenuhi.
Hal ini dikonfirmasi oleh drh. Lulu Vila Vardi, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, program pengembangan dari pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan pertanian dan perikanan, sudah berjalan di beberapa desa di Kabupaten Banjar. Program-program ini umumnya menyasar sektor minapolitan yang mengintegrasikan pertanian (padi) dan perikanan.


“Kalau peternakan belum masuk, kalau itu sukses kedua sektor ini, peternakan akan masuk juga,” ucapnya saat di konfirmasi, Selasa (22/7/2025).


Meskipun belum ada kawasan khusus, usaha peternakan skala kecil hingga menengah masih dimungkinkan di kawasan pertanian, namun dengan beberapa syarat penting:
- Jarak dari Permukiman: Usaha peternakan harus memperhatikan jarak yang aman dari permukiman warga.
- Izin Warga: Mendapatkan izin dan persetujuan dari warga sekitar menjadi keharusan, mengingat potensi dampak seperti bau dan lalat yang dapat timbul dari aktivitas peternakan.
Lulu juga menyoroti tren peternakan modern yang mulai berkembang, seperti penggunaan sistem close house atau kandang tertutup. Sistem ini menawarkan kontrol iklim dan lingkungan yang lebih baik, sehingga dapat meminimalisir bau dan keberadaan lalat.

“Hampir tidak menimbulkan bau. Artinya kan kalau bau itu kan bisa lalat. Nah kalau di close house itu enggak ada lalat,” ungkapnya.
Selain itu, limbah dari sistem close house juga dapat dimanfaatkan sebagai pupuk dan kualitas air untuk ternak lebih sehat karena tidak tergantung lingkungan luar.
Terkait perizinan, Lulu menjelaskan, usaha peternakan skala kecil (di bawah 500 ekor) tidak memerlukan izin khusus. Namun, untuk skala sedang atau usaha (puluhan ribu ekor), perizinan akan lebih terstruktur dan melibatkan Dinas Pertanian, tergantung pada kapasitas ternak.
“Ini pada ternak ayam, kalau skala usaha berarti puluhan ribu, kalau kecil itu 500 ke bawah. Pemeliharaan 10-20 ekor enggak perlu izin,” ujarnya.
Informasi lebih detail mengenai kawasan pertanian yang diperbolehkan untuk peternakan dapat merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur urusan peternakan. Meskipun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda belum disahkan, Perda tersebut dapat menjadi acuan awal.(nw)