PT AGM Perketat Pengamanan Blok 2 dari Tambang Ilegal, Papan Imbauan hingga Satgas Khusus Dikerahkan

by
26 Juli 2025
Komitmen Tegas Jaga Wilayah Konsesi dan Lingkungan, Siap Tempuh Jalur Hukum (foto.ist/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, RANTAU – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah konsesinya. Salah satu titik yang menjadi perhatian khusus adalah Blok 2, kawasan rawan yang kini dipasangi papan imbauan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” sebagai bentuk peringatan hukum kepada pihak tak bertanggung jawab.

Langkah ini bukan sekadar simbolik. Pemasangan papan peringatan menjadi bagian dari strategi pengamanan berlapis PT AGM melalui Satgas PETI, tim internal khusus yang dibentuk untuk mengawasi dan menangani aktivitas ilegal di wilayah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik perusahaan.

~ Advertisements ~

“Sesuai arahan dari Bapak Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti selaku Komisaris PT AGM, kami diperintahkan untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Advokat PT AGM, Suhardi, S.H., M.H.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Polisi Turun Tangan, Satgas Diperkuat Aparat Gabungan

Kegiatan pemasangan papan larangan itu turut didampingi oleh aparat keamanan. Kompol Rokhim, selaku Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalimantan Selatan, menegaskan bahwa kawasan Blok 2 bukan wilayah bebas, melainkan area konsesi resmi PT AGM yang dilindungi hukum.

“Kami bersama Satgas PETI PT AGM aktif melakukan patroli terjadwal, inspeksi mendadak, hingga penindakan di lapangan. Ini bentuk nyata komitmen kami menindak kejahatan tambang ilegal,” ungkapnya.

~ Advertisements ~

Menurutnya, papan larangan tersebut hanyalah salah satu bagian dari sistem pengamanan terpadu. Penindakan tetap akan dilakukan terhadap siapa pun yang nekad melakukan penambangan tanpa izin.

“Kami tidak hanya bicara pengawasan pasif, ini adalah aksi langsung. Penambangan ilegal bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan serius,” tambah Rokhim.

Dasar Hukum Kuat, Sanksi Berat Menanti Pelaku PETI

Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, juga menegaskan bahwa tindakan terhadap PETI memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk Pasal 158 dan 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Ini bukan soal administratif. Ini pidana murni yang merusak tatanan hukum dan lingkungan. PT AGM akan memproses siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pihak yang memprovokasi masyarakat,” tegasnya.

Pendekatan Humanis: Sosialisasi dan Dialog dengan Masyarakat

Selain langkah represif, PT AGM juga mengedepankan pendekatan humanis. Perusahaan membuka ruang dialog dan edukasi hukum kepada masyarakat sekitar agar memahami pentingnya legalitas dan dampak negatif dari PETI.

“Kami sadar, menjaga wilayah konsesi tidak cukup hanya dengan patroli. Harus dibarengi kesadaran hukum masyarakat. Karena itu, kami terus membangun komunikasi dengan tokoh lokal dan membuka kemitraan yang sah,” tutur Suhardi.

Satgas PETI PT AGM sendiri terdiri dari personel terlatih yang memahami pemetaan area rawan, dilengkapi dengan protokol pelaporan cepat, serta bekerja sama erat dengan Polri, TNI, Denpom, dan Polhut untuk memastikan tindakan pencegahan dan penegakan hukum berjalan optimal.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog