Menkomdigi: Anak Tidak Boleh Bebas Akses Semua Platform Digital

by
26 Juli 2025
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid momentum peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025) mengatakan dalam regulasi PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik/Ditjen KPM/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan pentingnya perlindungan anak di ruang digital dalam peringatan Hari Anak Nasional 2025. Ia menekankan bahwa tidak semua platform digital aman untuk diakses anak-anak secara bebas.

Berbicara di hadapan ratusan siswa di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025), Meutya menyebutkan bahwa sejumlah platform digital mengandung risiko tinggi bagi kesehatan mental dan keselamatan anak.

~ Advertisements ~

“Tidak semua platform layak diakses oleh anak-anak. Beberapa konten sangat berisiko, dan anak usia di bawah 16 tahun tidak boleh mengaksesnya tanpa pengawasan,” ujarnya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pernyataan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mengatur klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko dan usia pengguna.

Menurut Meutya, klasifikasi tersebut dibagi dalam tiga kategori: rendah, sedang, dan tinggi. Platform dengan konten kekerasan, pornografi, atau potensi perundungan masuk dalam kategori risiko tinggi dan dibatasi ketat penggunaannya.

~ Advertisements ~

Pembagian akses platform berdasarkan usia anak pun dijelaskan sebagai berikut:

Di bawah 13 tahun: Hanya boleh mengakses platform yang benar-benar aman seperti situs edukasi.

Usia 13–15 tahun: Diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.

Usia 16–17 tahun: Dapat mengakses platform berisiko tinggi, tetapi dengan pendampingan orang tua.

Usia 18 tahun ke atas: Boleh mengakses semua platform secara mandiri.

Meutya menyebut PP Tunas sebagai langkah besar untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda. Ia juga menegaskan bahwa upaya ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak — pemerintah, masyarakat, orang tua, dan anak-anak itu sendiri.

“Anak-anak harus berani bersuara. Kalau mengalami perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan di media sosial, segera lapor ke orang tua, guru, atau pihak berwenang,” tegas Meutya.

Ia menambahkan bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak dari bahaya digital, sembari mendorong pemanfaatan teknologi untuk hal-hal yang bermanfaat dan positif.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog