Anak Perempuan Masih Rentan Dinikahkan Dini, PA Barabai Catat Permohonan Dispensasi

4 Agustus 2025
Ilustrasi permohonan pernikahan. (Foto: pixabay / newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Praktik pernikahan anak di bawah umur masih terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Pengadilan Agama (PA) Barabai mencatat, ada delapan permohonan dispensasi pernikahan sejak Januari hingga 23 Juli 2025.

~ Advertisements ~

Panitera PA Barabai, H Anshari Saleh SHI menyebut, permohonan dispensasi diajukan oleh orang tua atau wali dari anak yang belum mencapai usia minimal menikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

~ Advertisements ~

“Per 23 Juli 2025, kami menerima delapan perkara dispensasi pernikahan. Persebarannya merata, tidak ada satu pun kecamatan yang mendominasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

~ Advertisements ~

Anshari mengungkapkan, sebagian besar permohonan datang dari pihak calon mempelai perempuan. Hal ini mencerminkan bahwa anak perempuan masih menjadi kelompok yang paling rentan dalam praktik pernikahan dini.

“Yang paling sering mengajukan memang pihak calon pengantin perempuan,” terangnya.

Menurutnya, alasan yang kerap disampaikan dalam permohonan antara lain karena pasangan telah menjalin hubungan pacaran atau pertunangan dalam jangka waktu lama, dan ingin segera menikah secara sah.

Meski mayoritas permohonan dikabulkan, PA Barabai tetap menerapkan proses pemeriksaan secara ketat. Hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kesiapan mental dan fisik calon mempelai, latar belakang pendidikan, hingga kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

“Tidak semua langsung dikabulkan. Ada juga yang ditolak, tergantung pada urgensi alasan dan hasil konseling dari Dinas Sosial PPKB dan PPPA,” jelas Anshari.

Ia menambahkan, proses sidang dispensasi kini tidak lagi menghadirkan psikolog atau pihak sekolah secara langsung. Para pemohon diwajibkan mengikuti konseling terlebih dahulu di Dinas Sosial, dan membawa surat rekomendasi hasil konseling sebagai salah satu syarat pendaftaran perkara.

Anshari juga menegaskan bahwa pernikahan anak memiliki dampak jangka panjang yang cukup serius. Seperti tingginya risiko perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, serta terhambatnya pendidikan dan masa depan anak.

“Anak yang belum matang secara usia, emosional, dan ekonomi belum siap memikul tanggung jawab rumah tangga. Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membiarkan praktik pernikahan anak terus berlangsung,” tegasnya.

PA Barabai turut mengajak para orang tua agar lebih bijak dalam mendampingi anak, serta mendukung upaya pencegahan pernikahan dini. Hal ini demi mewujudkan keluarga yang sehat dan berkualitas. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog