Satresnarkoba Polres Banjarbaru Musnahkan 15,56 Gram Sabu dan 1827 Butir Obat Terlarang, dari Empat Kasus

by
22 Agustus 2025
Petugas memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara diblander. (Foto : Humas Polres/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Persoalan Narkoba dan obat-obatan terlarang di Kota Banjarbaru terus menjadi perhatian bagi penegak hukum Polres Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Baru-baru tadi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru melakukan pemusanahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan empat kasus selama dua bulan.

Pemusanahan yang berlangsung di Mapolres Banjarbaru pada Rabu (21/08/2025), dipimpin Kaurbin Ops Satrenarkoba Polres Banjarbaru dan dilihat secara langsung oleh sejumlah tersangka yang diamankan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalu Kasat Narkoba AKP Denny Juniansyah mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus periode bulan Juni-Juli 2025.

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan diterjen dan dibuang ke saluran pembuangan sebanyak 15,56 gram.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kami juga memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 1.827 butir. Terdiri 1.210 butir zenith dan 617 butir dextro,” ujar Denny.

Denny menambahkan pengungkapan empat kasus narkotika ini, Satresnarkoba Polres Banjarbaru juga berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Mereka adalah BP, ACN, GAL, MH, dan seorang perempuan berinsial DM.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Hasil empat kasus diungkap Satresnarkoba, terdiri 4 laki-laki dan 1 perempuan,” katanya.

Dengan pengungkapana dan pemusanahan ini, Polres Banjarbaru disebut akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru.(nw)

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog