Polres Kulon Progo Tangkap Pengedar Narkoba, 30 Paket Sabu dan 103 Pil Ekstasi Diamankan

by
26 Agustus 2025
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan oleh polisi. (Foto : pixabay.com / newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Petugas Sat Res Narkoba Polres Kulon Progo, DIY, berhasil menghambat upaya peredaran narkoba di wilayah setempat. Dua pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Kulon Progo.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kasat Res Narkoba Polres Kulon Progo, AKP Triyono mengatakan, dua pelaku peredaran narkoba yang ditangkap yakni DE (46) dan IST (38). Keduanya merupakan warga Pengasih.

“Mereka dicurigai mengedarkan narkoba di sekitar wilayah tempat tinggalnya,” kata Triyono, Selasa (26/8/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Warga yang merasa resah dengan aktivitas dua pengedar tersebut, melapor ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, DE dan IST terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Keduanya ditangkap di wilayah Pengasih pada Kamis (21/8/2025)

“Penangkapan keduanya dilanjutkan dengan pengembangan penyelidikan di wilayah Bantul,” imbuh Triyono.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 paket sabu-sabu seberat 3,12 gram dan 103 butir pil ekstasi.

“Kedua tersangka masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Triyono memastikan, pihaknya akan terus menekan peredaran narkoba di wilayah Kulon Progo. Sebagai bentuk dukungan, masyarakat diminta untuk melapor ke polisi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog