Ternyata Ini Alasan Remaja Kulon Progo Ngonten Sambil Ayunkan Celurit, Bikin Geleng-Geleng

by
12 September 2025
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf menyampaikan keterangan dalam gelar perkara kepemilikan senjata tajam di Mapolres Kulon Progo. (Foto : Dokumentasi Humas Polres Kulon Progo/ newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Remaja Kulon Progo yang sempat menggegerkan jagat maya gara-gara membuat konten dengan mengayunkan senjata tajam di jalanan, telah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kulon Progo.

Dalam perkembangan penyelidikan, pelaku yang sebelumnya disebut berjumlah lima orang, bertambah menjadi enam orang.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf mengatakan, enam pelaku yang diamankan masih anak-anak. Keenamnya yakni RAA (15), CHK (14), BA (14), AM (16), HA (15), dan YAP (15).

“Semuanya berasal dari Kulon Progo,” kata Yusuf dalam gelar perkara di Mapolres Kulon Progo, Jumat (12/9/2025).

Saat ini, lanjut Yusuf, keenam anak yang diamankan sedang mendapat penanganan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) 1 Yogyakarta.

“Masing-masing memiliki peran dalam aksi tersebut,” imbuhnya.

Enam remaja ini sebelumnya membuat konten saat berkendara di Jalan Raya Bugel, Kalurahan Kanoman, Kapanewon Panjatan. Mereka berkonvoi melewati jalan tersebut dengan tiga motor berboncengan.

Tampak para remaja menggesekkan standar motor ke aspal hingga menimbulkan percikan api. Tak hanya itu, salah satu di antaranya juga mengayun-ayunkan senjata tajam jenis celurit.

“Pelaku yang membawa senjata tajam adalah HA. Celurit tersebut merupakan milik YA,” jelas Yusuf.

Aksi HA dalam mengayun-ayunkan senjata tajam di sepanjang perjalanan direkam oleh RA menggunakan ponsel milik BA. Video yang dibuat kemudian diunggah ke media sosial hingga viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Saat diinterogasi petugas, mereka mengaku sengaja membuat konten demi menaikkan eksistensi kelompoknya. Supaya kelompoknya dikenal banyak orang,” terang Yusuf.

Keenam remaja yang diamankan lantas dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Penanganannya diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mengingat seluruhnya masih di bawah umur.

“Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para orang tua untuk selalu memantau aktivitas dan pergaulan anak-anaknya,” kata Yusuf.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA), Bapas I Yogyakarta, Tomy Andianto menyampaikan, seluruh remaja yang diamankan tidak ditahan karena statusnya masih di bawah umur. Meski demikian, Tomy memastikan keenamnya akan mendapatkan pendampingan penuh sejak penyidikan hingga menerima putusan hukum tetap.

“Seluruhnya dikenakan wajib lapor dan diawasi secara ketat aktivitasnya. Mereka juga akan mendapatkan pembinaan secara lengkap, dari fisik, mental, hingga kedisiplinan,” ucapnya. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog