Waspada! Pengedar Intai Anak-anak dan Remaja, Dijerat Jadi Pengguna Hingga Kurir Narkoba

18 September 2025
Foto bersama dalam Sosialisasi Desa Sadar Hukum di Aula Kantor Kecamatan Barabai. (Foto : Muhammad Athaillah/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Upaya pemberantasan narkoba di Hulu Sungai Tengah (HST) tidak hanya menyasar pengedar besar, tetapi juga mencegah keterlibatan generasi muda.

Hal ini menjadi fokus utama Sosialisasi Desa Sadar Hukum yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Barabai, Kamis (18/9/2025).

Kasubsi Bidang Penyuluh Hukum Polres HST, Aiptu Norlailawati mengungkapkan, modus pengedar narkoba adalah menjebak remaja.

“Anak-anak diberi narkoba secara gratis hingga ketagihan. Setelah itu, mereka dipaksa jadi kurir. Bahkan, anak di bawah umur ikut diperdaya,” ujar Norlailawati.

Ia kemudian menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng pencegahan pertama.

“Pengawasan orang tua sangat krusial. Jika ada indikasi narkoba, segera laporkan ke 110. Jangan biarkan lingkungan kita tercemar,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri HST, Herlinda menegaskan, restorative justice bukan bentuk kelonggaran, melainkan pendekatan efektif untuk menyelamatkan pengguna ringan.

“Pengguna yang melapor sebelum ditangkap bisa diarahkan ke rehabilitasi, dengan syarat barang bukti di bawah satu gram dan tes urine positif. Semua akan dinilai tim medis dan psikolog,” jelasnya.

Herlinda menekankan, penindakan tegas tetap berlaku untuk pengedar besar, sementara pendekatan kemanusiaan diterapkan bagi pengguna ringan.

“Kami ingin Hulu Sungai Tengah bebas narkoba. Pencegahan dan kepedulian bersama adalah kunci,” pungkasnya. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog