NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Berbeda dengan beberapa wilayah lain di Indonesia yang menaikan pajak hingga menimbulkan polemik Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru justru mencatat peningkatan signifikan dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah memberikan diskon pembayaran.
Pemberian diskon dan pengurangan pembayaran PBB sesuai dengam SK Wali Kota Nomor 100 3 3.3/491/KUM/2025 tentang Pemberian insentif berupa penghapusan sanksi andministrasi berupa denda dan pengurangan pembayaran atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Banjarbaru.
Dengan program diskon yang diberikan pemerintah Kota Banjarbaru terbukti efektif meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Menurut Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, selama bulan Agustus, tercatat ada 8.878 transaksi pembayaran PBB dengan total nominal mencapai Rp. 8.773.181.961.

“Penerimaan ini jauh lebih tinggi dibandingkan bulan Juli sebelum adanya diskon,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, pada bulan Juli, BPPRD mencatat 9.559 transaksi dengan total penerimaan sebesar Rp. 1.539.027.656.
“Perbandingan antara bulan Juli sebelum diskon dan Agustus setelah diskon sangat signifikan, dan ini masih berlanjut,” tambah Kemas Achmad Rudi Indrajaya.
Pemerintah Kota Banjarbaru memberikan diskon PBB hingga bulan Oktober sebesar 10 persen, dan dilanjutkan dengan diskon 5 persen pada bulan November hingga Desember.
“Semoga dengan adanya diskon ini justru pendapatan meningkat karena kesadaran masyarakat semakin meningkat juga. Selain itu kami selalu melakukan sosialisasi baik melalui media sosial dan kantor UPT agar masyarakat tergerak membayar pajak,” tambahnya.
Berikut adalah rekap penerimaan PBB dari bulan Mei hingga Agustus:
• Mei: Rp. 1.903.192.550
• Juni: Rp. 3.803.333.129
• Juli: Rp. 1.539.027.656
• Agustus: Rp. 8.773.181.961(nw)