NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Satuan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik perdagangan rokok ilegal dalam jumlah besar.
Dalam operasi yang dilakukan di bantaran Sungai Martapura, aparat berhasil menyita ratusan ribu batang rokok tanpa cukai serta mengamankan tiga orang pelaku. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (23/09/2025).
Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin menyampaikan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di bawah Jembatan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil menghentikan sebuah mobil yang diduga membawa rokok tanpa pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 33.879 bungkus atau setara 677.580 batang rokok ilegal. Rinciannya, Rossmild 33.600 bungkus (672.000 batang), dan BSJ Cengkeh Abadi 279 bungkus (5.580 batang).
Juga diamankan satu unit mobil Grandmax putih dengan nomor polisi DA 8740 CT sebagai sarana distribusi.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga bagian dari jaringan peredaran rokok ilegal, masing-masing berinisial MS (38) sebagai pemilik, MA (32) dan AB (28) yang berperan membantu proses distribusi dan penjualan.
“Jumlahnya sangat besar dan jelas merugikan negara. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami bersama Bea Cukai dalam memberantas peredaran produk tanpa cukai resmi,” tegas Kombes Pol Andi Adnan.
Ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam jeratan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2a) atau Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam kesempatan tersebut, Ditpolairud Polda Kalsel juga resmi menyerahkan berkas perkara para tersangka kepada pihak Bea Cukai Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.(nw)