NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Keberadaan Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Banjarbaru ternyata beberapa tidak sesuai standar yang ditentukan oleh Badan Gizi Nasional.
Dari pantauan beberapa bangunan dapur MBG baik yang sudah beroperasi maupun belum sepwrti Milik Polda Kalsel dan Polres Banjarbaru sesuai standart yang ditentukan BGN.
Namun ternyata ada juga dapur MBG yang menggunakan bangunan lama kemudian dipaksa sesuai standart namun hanya pada ukurannya saja 20 x 20 meter atau 400 meter persegi.
Seperti hanya dapur MBG di jalan Salak Nomor 45, Kelurahan Guntung Paikat yang berdiri di pinghir jalan, dengan luas bangunan 20 x 20, yang awalnya sebuah bangunan rumah lalu direhab.
Saat dikonfirmasi mitra BGN yang menyediakan dapur MBG M Hafidz Asyari, mengaku membangun dapur MBG sejak bulan Januari, sebelum keluar aturan standarisasi bangunan dari BGN.
“Tempat dapur MBG ini memang milik saya yang saya sewa, membangun ini sebelum ada standarisasi dari BGN,” ujarnya Rabu (24/09/2025).
Namun sayangnya karena keterbatasan lahan, dapur MBG tersebut menempatkan IPAL di depan dapur tepat di pinggir jalan , bahkan saat wartawan di lokasi, sempat mencium bau yang kurang sedap.
“Untuk limbah kami ada, Grease Trap untuk mengurai lemak, limbah organik dan non organik setiap hari diangkut. Kemudian untuk limbah cair seminggu sekali disedot,” jelasnya.

Sementara itu di Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka justru ditemukan dapur MBG yang lokasinya di tengah-tengan pemukiman warga, tepatnya di komplek perumaham Palam Indah jalan Transad Blok E.
Salah seorang warga setempat, Wahyono mengatakan bahwa keberadaan dapur MBG tersebut belum disosialisasikan ke warga sekitar termasuk dirinya.
Ia menyatakan bahwa lokasi usaha tersebut tidak cocok karena dampak aktivitas yang bisa mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari.
“Sampai saat ini, kami belum menerima sosialisasi apapun terkait pembangunan ini,” ujarnya saat ditemui.
Ia menambahkan bahwa apabila aktivitas operasional kedepanya yang dilakukan pada malam hari, terutama mulai tengah malam, tentu membuat warga akan terganggu pada saat istirahat.
“Keberadaan tempat usaha yang beroperasi larut malam tidak sesuai dengan karakter lingkungan perumahan yang seharusnya menjadi tempat istirahat bagi para penghuninya pada malam hari. Kami tidak menghalangi orang berusaha, tetapi harusnya usaha seperti ini berada di tempat yang strategis, bukan di perumahan yang mengganggu ketenangan masyarakat saat jam istirahat,” ujarnya.
Ia juga mengkhawatirkan dampak limbah yang ditimbulkan oleh usaha dapur tersebut. “Kami belum tahu limbahnya akan dibuang kemana, karena sampai sekarang belum ada penjelasan dari pihak yang mendirikan usaha,” lanjutnya.
Ia berharap pihak terkait segera melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan mengenai potensi dampak negatif dari usaha tersebut. “Kalau sampai mengganggu kenyamanan warga, kami akan mengajukan protes resmi,” tegasnya.
Untuk diketahui standar ukuran bangunan dapur MBG adalah 20×20 meter (400 m²) dengan lahan minimal 800 m persegi.
Namun fleksibilitas ukuran juga memungkinkan adanya dapur 20 x15 meter atau minimal 150 meter persegi untuk renovasi. Kriteria ukuran ini disesuaikan dengan kapasitas produksi yang direncanakan, serta harus memenuhi standar higienis dan efisiensi operasional yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).(nw)