Eks Kadinas Kominfo Sleman jadi Tersangka Korupsi Internet, Kerugian Negara Rp3 Miliar

by
27 September 2025
ESP diamankan atas kasus dugaan korupsi internet. (Foto : istimewa / newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Kasus korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Sleman, DIY. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, sebagai tersangka.

~ Advertisements ~

ESP ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan layanan internet dan sewa Disaster Recovery Center (DRC). Ia resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk 20 hari ke depan sejak penetapan pada Kamis (26/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. ESP diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kepala Dinas Kominfo dengan menambah satu penyedia layanan internet tanpa dasar kajian teknis. Padahal, dua penyedia sebelumnya dianggap masih mampu memenuhi kebutuhan jaringan.

“Selain itu, tersangka menunjuk penyedia lain untuk layanan DRC melalui pengadaan langsung. Dari dua perusahaan tersebut, tersangka meminta fee dengan total mencapai Rp901 juta,” ujar Herwatan seperti dilansir dari detik.com.

Dua perusahaan yang terlibat adalah PT Media Sarana Data (MSD) sebagai penyedia internet dan PT MSA untuk penyediaan DRC. Kejati menduga pengadaan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.

Untuk memperkuat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi ESP di Condongcatur serta kantor Diskominfo Sleman. Dari lokasi tersebut, jaksa menyita sejumlah barang mewah dan dokumen penting, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, enam jam tangan bermerek, serta 34 dokumen pengadaan yang mencakup DPA, surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran, hingga kontrak terkait proyek pengadaan bandwidth internet dan sewa DRC periode 2022–2025.

Satu unit mobil Innova yang sempat berada di Semarang juga berhasil diamankan dan kini sudah dibawa ke kantor Kejati DIY sebagai barang bukti.

“Penyitaan ini bagian dari upaya penelusuran aset untuk mengembalikan kerugian negara,” jelas Herwatan.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Kominfo Sleman saat ini, Budi Santosa, memastikan pihaknya kooperatif terhadap penyidikan. Ia menyebut proses penggeledahan tidak mengganggu jalannya pelayanan publik.

“Semua ruangan terbuka untuk pemeriksaan. Pelayanan tetap berjalan normal,” katanya.

Kejati DIY menegaskan kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan memanggil sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.

“Kita masih terus mendalami. Kalau ada bukti yang mengarah pada pihak lain, tentu akan diproses,” ujar Herwatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan praktik penyalahgunaan wewenang di sektor pengadaan teknologi informasi, yang seharusnya mendukung transparansi dan efisiensi layanan pemerintah. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog