Aneh, Tahun 2016 Terbit Sporadik, Tahun 2021 Kembali Terbit Sporadik di Obyek Tanah yang Sama

by
27 September 2025
Dua orang papor, Syahrani dan H Arjani saat menunjukan obyek tanah yang saat ini kasusnya dalam proses Hukum. (Foto : newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kasua dugaan mafia tanah di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru ternyata tidak hanya sampai pada pemalsuan tandatangan dua orang pelapor yaitu Syahrani dan H Arjani dalam menentukan tapal batas.

~ Advertisements ~

Kuasa Hukum pelapor, Samsul Bahri SH menyampaikan keprihatinannya, pasalnya pada tahun 2021 diduga pejabat Lurah di Kelurahan Sungai Tiung justru kembali menerbitkan surat sporadik atas objek lahan yang sama—dengan luasan yang bertambah dari dokumen sebelumnya.

“Ini sangat janggal. Surat lama sudah disita, tapi muncul surat baru dengan objek yang sama dan bahkan luas yang bertambah. Diduga, dasar penerbitan sporadik baru ini adalah putusan perdata. Padahal, dalam perkara perdata tersebut, gugatan mereka tidak dikabulkan,” ujarnya Jumat (26/09/2025).

Lebih lanjut, kuasa hukum menyebutkan bahwa sebagian besar lahan tersebut kini telah bersertifikat dan atas nama pihak ketiga (nasabah), sehingga memperkuat dugaan adanya permainan yang melibatkan oknum aparat pemerintah dalam praktik mafia tanah.

“Kami menduga ada keterlibatan oknum pemerintah dalam penerbitan sporadik tambahan ini. Maka dari itu, kami mendukung agar aparat penegak hukum—baik dari kejaksaan, kepolisian, hingga Kanwil BPN—bisa menyelidiki lebih lanjut,” katanya.

Ia juga membuka peluang untuk adanya pelaporan tambahan, jika korban merasa perlu menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

“Kalau korban ingin melaporkan lagi, tentu kami sebagai kuasa hukum siap mendampingi. Yang penting proses hukum harus berjalan secara transparan dan tuntas,” pungkasnya.

Kasus ini kini mulai mendapat perhatian karena dinilai memiliki unsur-unsur mafia tanah, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum, serta manipulasi data pertanahan.

“Aparat penegak hukum diminta segera bertindak tegas agar tidak semakin merugikan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, pada kasus dugaan penyerobotan lahan yang saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Banjarbaru, newsway.co.id mendapatkan keterangam dari sumber terpercaya bahwa ada beberapa pejabat setingkat Kabag dan petinggi ASN yang dipanggil penyidik.

“Kami pernah meminta keterangan kepada Kabag Hukum juga petinggi ASN di Pemko terkait kasus ini. Memang mestinya tidak boleh ada keluar surat sporadik baru di obyek yang sama,” terang narasumber yang enggan disebutkan namanya itu.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog