Lurah Sungai Tiung dan Plt Kabag Hukum Siap Kaji Dua Sporadik Satu Obyek, Ada Kemungkinan Pencabutan Nomor Register

by
1 Oktober 2025
Lurah Sungai Tiung, Fredy Chandra Budiman. (Foto : newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU — Polemik munculnya dua sporadik dengan obyek tanah yang sama di Kelurahan Sungai Tiung dan melibatkan beberapa mantan Lurah setempat ditanggapi Lurah Sungai Tiung, Ferdy Chandra Budiman, pada Rabu (1/10/2025).

~ Advertisements ~

Ferdy mengatakan bahwa polemik yang terjadi sampai ke pihaknya baik melalui media online maupun laporan masyarakat dugaan adanya daua sporadik tahun 2016 dan tahun 2021 dengan obyek yang sama.

Ferdy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kajian lebih mendalam terkait apakah objek yang dimaksud benar-benar sama atau tidak.

“Jika objeknya memang sama, tidak menutup kemungkinan akan dicabut nomor register sporadik yang baru yaitu tahun 2021. Namun, kami akan memastikan langkah ini dilakukan dengan koordinasi bersama bagian hukum Pemko dan pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari,” jelas Ferdy.

Ferdy juga menegaskan bahwa persoalan ini sudah ada sebelum masa jabatannya yang dimulai pada tahun 2023, sehingga diperlukan waktu dan kajian yang matang sebelum memberikan keputusan.

“Kami harus berhati-hati supaya tidak salah langkah yang bisa berdampak panjang secara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bagian Hukum, Faisyas Ridha, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kasus tanah di Sungai Tiung sudah dikoordinasikan oleh Lurah Sungai Tiung.

Ia mengatakan  kasus tersebut sebenarnya bukan perkara baru dan telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Berkas dan dokumen terkait dugaan adanya dua sporadik pada satu objek tanah sudah kami minta dari Kelurahan untuk dipelajari secara seksama. Kami akan mempelajari kemungkinan pencabutan sporadik tahun 2021 berdasarkan kewenangan yang ada,” ujar Ridha.

Ridha menekankan bahwa pencabutan sporadik harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru, baik dari sisi perdata maupun pidana.

“Langkah ini akan kami sampaikan secara resmi ke Kelurahan, baik secara lisan maupun tertulis, agar prosedur yang dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kedua pihak sepakat untuk terus berkoordinasi dalam menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan sesuai koridor hukum, demi menjaga kepastian hukum dan menghindari potensi konflik kedepannya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog