Pemkab Banjar Gelar Sosialisasi Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun 2025

2 Oktober 2025
Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi saat sambutan (Foto : RSB/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda mengadakan Sosialisasi Implementasi Hibah dan Bantuan Sosial: Tata Cara Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun 2025, bertempat di Islamic Center Martapura, Kamis (2/10/2025)

~ Advertisements ~

Acara dibuka oleh Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi, yang menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip keadilan. Menurutnya, hibah adalah wujud dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sekaligus membantu kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan sosial.

“Pengelolaan hibah dan bantuan sosial wajib dilakukan secara efektif, efisien, transparan, serta sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021,” ucapnya.

Untuk tahun anggaran 2025, Pemkab Banjar telah menetapkan 59 lembaga dan yayasan sebagai penerima hibah. Mereka terdiri dari lembaga pendidikan, pondok pesantren, masjid/langgar, hingga organisasi kemasyarakatan. Wabup menekankan bahwa dana hibah bukan satu-satunya sumber pembiayaan, melainkan stimulan agar penerima dapat lebih mandiri dan kreatif dalam menjalankan program.

Habib Idrus menyoroti pentingnya pertanggungjawaban dana hibah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Setiap penerima diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana maksimal satu bulan setelah kegiatan selesai, dan tidak boleh lewat dari 10 Januari tahun berikutnya,” ujarnya.

Plt Kepala Bagian Kesra Setda Banjar Rahmad Ferdiansyah mengatakan, sosialisasi ini ditujukan untuk memberi pemahaman teknis kepada penerima hibah mengenai tata cara penyusunan laporan.

“Harapan kami, semua laporan disampaikan dengan benar sehingga tidak menimbulkan masalah dalam audit maupun proses pencairan di tahun selanjutnya,” ujarnya.

Total dana hibah yang telah disalurkan pada tahun 2025 mencapai lebih dari Rp32 miliar. Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar, yakni Inspektur Pembantu Wilayah II Min’am Naqi, serta perwakilan Bagian Kesra Setda Banjar.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog