NESWAY.CO.ID, MARTAPURA – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menyoroti masih belum jelasnya status Areal Penggunaan Lain (APL) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam Aranio. Hal ini dinilai menjadi kendala bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan maupun kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Banjar Amirudin mengatakan, selama ini kerja sama yang dilakukan antara pihak Tahura dengan sejumlah instansi, seperti Dinas PUPR maupun dinas lainnya, masih bersifat parsial dan belum menyentuh persoalan secara menyeluruh.
“Selama ini koordinasinya masih sebatas PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Tahura dengan dinas-dinas tertentu. Padahal di tingkat pusat, baik di PSKN maupun RPP, PKS itu sudah jauh lebih luas dan menyeluruh,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Ia mengungkapkan, salah satu masalah utama yakni tidak adanya Surat Keputusan (SK) resmi yang menetapkan wilayah mana saja yang benar-benar masuk kategori APL. Meski peta indikatif APL sudah ada dan menunjukkan area yang bisa dimanfaatkan, tanpa SK tersebut maka tidak ada dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Petanya memang ada, tapi SK-nya tidak ada. SK inilah yang kita cari yang kita tuntut. Karena tanpa SK, statusnya tidak jelas, dan masyarakat maupun pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak,” tegasnya.
Menurut Amirudin, kewenangan penerbitan SK tersebut berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan para pemangku kebijakan terkait.
“Nanti kami akan mengundang Kepala UPT Tahura, Asisten I Setda Banjar, SKPD terkait serta perwakilan BPKH. Kita ingin memastikan bagaimana status APL ini bisa dipertegas dan ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung janji sebelumnya dari pihak BPKH yang menyebutkan akan menyiapkan sekitar 313 hektare lahan APL yang bisa disertifikatkan untuk kepentingan masyarakat, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjutnya.
“Dulu pernah dijanjikan ada 313 hektare yang bisa disertifikatkan, tapi sampai sekarang belum jelas bagaimana kelanjutannya. Ini yang akan kita kejar dalam RDP nanti,” pungkasnya.
Dengan adanya kejelasan status APL, Komisi I berharap aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat di wilayah Aranio dapat berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan hukum.(nw)