Pemkab Banjar Musnahkan 10.156 Berkas Arsip yang Telah Kedaluwarsa

9 Oktober 2025
Proses pemusnahan arsip Kabupaten Banjar (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar melaksanakan pemusnahan arsip inaktif yang telah melewati masa retensi di Depo Arsip Kabupaten Banjar, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini menjadi tahap akhir dari siklus pengelolaan arsip yang tertib, mulai dari penciptaan hingga pemusnahan.

~ Advertisements ~

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar, Kencana Wati menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkualitas, sesuai dengan visi Bupati Banjar.

“Pemusnahan arsip ini merupakan bagian akhir dari proses pengelolaan arsip yang baik. Arsip-arsip yang dimusnahkan yang sudah tidak memiliki nilai guna, serta telah melewati masa retensinya sesuai aturan,” ucapnya

Kencana menjelaskan, sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh arsip telah melalui tahapan penilaian, verifikasi dan mendapatkan persetujuan dari Bupati Banjar. Prosesnya dilakukan secara berjenjang dimulai dari penilaian oleh tim penilai arsip, verifikasi oleh pencipta arsip hingga penerbitan Surat Keputusan Penetapan Pemusnahan Arsip dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Kegiatan ini melibatkan 7 perangkat daerah (SKPD) dan 2 bagian di Sekretariat Daerah. Total arsip yang dimusnahkan mencapai 10.156 berkas, di antaranya:

Eks Dinas Sosial (2014–2018): 2.979 berkas

Eks Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (1989–2009): 757 berkas

Eks Badan Pelaksana Penyuluh (2009–2016): 97 berkas

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (2001–2018): 520 berkas

Dinas Pendidikan (2005–2013): 1.207 berkas

Dinas Perumahan dan Permukiman (2009–2015): 747 berkas

Badan Kepegawaian Daerah (2000–2007): 50 berkas

Bagian Tata Pemerintahan Setda (1972–2013): 998 berkas

Bagian Infrastruktur dan ULP (1997–2016): 1.151 berkas

Bagian Ekonomi Setda (1989–2010): 1.650 berkas

Kencana menyebut, proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah kertas, setelah seluruh arsip dipastikan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum maupun historis.

“Arsip adalah bukti otentik sejarah dan juga bukti kepemilikan aset daerah. Karena itu, sebelum dimusnahkan, kami pastikan tidak ada lagi nilai yang dapat digunakan. Pengelolaan arsip yang baik ini penting agar daerah tidak kehilangan aset akibat arsip yang tidak terkelola dengan benar,” jelasnya.

Kencana berharap, kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk semakin tertib dalam pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan hingga pemusnahan.

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan seluruh SKPD agar pengelolaan arsip di Kabupaten Banjar semakin profesional dan akuntabel,” tutupnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog