NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA– Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar melaksanakan sidang lanjutan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Mtp oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura di Jalan Gubernur Syarkawi, Selasa (14/10/2025).

Sidang dilakukan langsung di objek sengketa yang berada di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Majelis Hakim dari PN Martapura, Kuasa Hukum PT AM Intan Banjar dan penggugat hadir dalam PS tersebut.
Namun pelaksanaan PS kembali menemui kendala di lapangan karena akses menuju lokasi objek perkara tidak memungkinkan untuk dijangkau.
Sebelumnya, PS sempat dijadwalkan pada pekan lalu, namun juga tertunda akibat kondisi geografis yang sulit serta kurangnya fasilitas penunjang dari pihak penggugat. Hal ini kembali terjadi pada peninjauan hari ini.
“Penggugat hari ini menyampaikan akan menunjukkan objek yang disengketakan, namun lagi-lagi tidak bisa memfasilitasi akses secara memadai. Meskipun mereka membawa orang yang siap membantu di lapangan, secara kasat mata memang kondisi tidak memungkinkan,” ujar Ahmad Mujahid Zarkazi, S.H., CPL, kuasa hukum dari PT AM Intan Banjar selaku pihak tergugat.
Zarkazi menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan akses kepada majelis hakim untuk melihat objek dari sisi utara saja, meskipun tidak dapat masuk langsung ke lokasi inti yang dimaksud penggugat.
“Pihak kami telah berkoordinasi dengan PT Drupadi Tirta Intqn, selaku pengelola Intek yang menjadi bagian dari area sengketa. Alhamdulillah, mereka mengizinkan kami untuk masuk meskipun terbatas. Ini kami lakukan demi membantu proses persidangan dan menjaga transparansi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa lahan tersebut sejak awal pembangunan tidak pernah ada komplain, dan baru saat ini muncul klaim sengketa, padahal menurutnya, PT AM Intan Banjar telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 15 tahun.
“Sampai hari ini kamo dari.kuasa hukum.masih meyakini lahan yamg dibangun intek oleh pihak pengelola adalah sah milik klien kami,” ujarnya.
Pemilik Lahan Klaim Tidak Diberi Kesempatan Menjelaskan Dasar Hak
Sementara itu, Leonardo Agustinus Sinaga, selaku pemilik lahan yang menjadi penggugat dalam perkara ini, menyampaikan kekecewaannya atas jalannya pemeriksaan.
Menurutnya, majelis hakim tidak memberinya kesempatan untuk menjelaskan secara utuh dasar hak atas tanah yang diklaim telah dicaplok oleh PT AM.
“Saya hanya diminta menunjukkan batas tanah yang tumpang tindih, padahal saya sudah membawa sertifikat asli dan peta letak tanah milik orang tua saya. Sementara pihak PT AM hanya menunjukkan lokasi secara umum dan mengatakan ‘sekeliling ini milik PT AM’ tanpa menunjukkan dasar kepemilikan yang jelas,” ungkap Leonardo.
Ia menambahkan bahwa menurut dokumen yang ia miliki, termasuk dua SKT, tanah milik P TAM seharusnya berada di wilayah Pematang Panjang, Handil Bantalan.
Sementara lokasi peninjauan hari ini berada di Jalan Gubernur Syarkawi KM 6,7 yang tidak sesuai dengan data dalam SKT tersebut.
“Salah satu SKT yang ditunjukkan pihak PT AM bahkan menyebutkan berbatasan dengan daerah bernama ‘Handil Gantung’. Padahal, menurut lurah dan camat yang menjabat saat ini, tidak ada wilayah bernama demikian di seluruh Kecamatan Gambut,” tegasnya.
Leonardo: Tidak Ada Kewajiban Menyediakan Fasilitas
Terkait kendala akses yang disebut sebagai alasan tertundanya peninjauan lokasi, Leonardo menanggapi bahwa tidak ada kewajiban hukum dari dirinya sebagai penggugat untuk menyediakan jembatan atau akses khusus.
“Itu perkataan yang mengada-ada. Saya bersedia menunjukkan objek tanah milik orang tua saya sesuai sertifikat, lewat jalan apa adanya. Saya sudah siapkan dua orang untuk merintis jalan, tapi malah majelis hakim bilang tidak perlu,” jelasnya.
Leonardo juga mempertanyakan dasar hukum pelibatan pihak Kejaksaan dalam perkara ini, mengingat kasus yang sedang berlangsung adalah perkara perdata, bukan pidana.
“Saya akan terus berjuang mempertahankam hak orang tua saya, kalaupun nanti kalah dalam putusan akan menggugat lagi,” pungkasnya.(nw)