NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Meski putusan praperadilan yang menolak permohonan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan Sutikno telah dijatuhkan, dinamika proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid masih menyisakan berbagai sorotan.

Kuasa hukum Sutikno Hottua Manalu menilai, putusan praperadilan seharusnya menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan untuk segera menuntaskan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Namun, ia meragukan kesiapan kejaksaan dalam menyusun surat dakwaan secara komprehensif dan sesuai prosedur hukum.
“Secara logika, setelah hakim tunggal PN Paringin menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti, maka dalam waktu satu atau dua minggu setelah itu semestinya berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke penuntutan,” ujar Hottua saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025.
Namun, ia menilai pelimpahan tersebut berpotensi tertunda. Menurutnya, kendala bisa muncul karena pihak kejaksaan belum sepenuhnya siap secara teknis untuk menyusun surat dakwaan.
“Saya menduga kuat, penyidik Kejari Balangan akan mengalami kesulitan besar dalam merampungkan surat dakwaan terhadap klien kami,” tegasnya.
Hottua menambahkan, keraguannya didasari oleh sejumlah kejanggalan yang ia nilai terjadi sejak awal proses penyidikan. Ia mengungkapkan, beberapa tahapan penting, seperti pemanggilan saksi, pemeriksaan ahli, hingga penyitaan barang bukti, diduga tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Seharusnya jaksa memperbaiki terlebih dahulu seluruh proses penyidikan yang sudah bermasalah sejak awal. Jika tidak, maka penyusunan surat dakwaan tentu akan menghadapi banyak hambatan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian publik karena bisa berdampak pada kredibilitas proses hukum secara keseluruhan. “Masyarakat tentu bisa menilai sendiri seperti apa jalannya perkara ini apabila memang ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur,” imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan akan tetap menghormati dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlangsung. Tim kuasa hukum juga menyatakan siap menghadapi proses pembuktian di persidangan apabila perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Diketahui, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Balangan atas dugaan keterlibatannya dalam pencairan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp1 miliar. Saat menjabat sebagai Sekda, ia diduga memberikan disposisi yang menjadi dasar pencairan meski sejumlah persyaratan administrasi belum terpenuhi.
Saat ini, Kejari Balangan disebut masih dalam tahap penyusunan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (nw)