NEWSWAY.CO.ID, TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar Konsultasi Publik Tahap II penyusunan Dokumen Integrated Area Development (IAD) Master Plan Berbasis Perhutanan Sosial Tahun 2025–2029, yang berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas, Senin (13/10/2025).

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses penyusunan rencana pembangunan berbasis potensi wilayah dengan pendekatan kawasan terpadu dan pelibatan multipihak.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Adi Maulana mengatakan, IAD merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.
“IAD dikembangkan dengan menyatukan berbagai sektor seperti pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat dalam satu kerangka perencanaan kawasan,” ucapnya
Ia mengungkapkan, pendekatan ini merupakan bentuk nyata dari kebijakan perhutanan sosial yang memberikan hak kelola kepada masyarakat atas kawasan hutan, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial.
“Kami berharap forum ini dapat menghasilkan masukan yang konstruktif untuk memperkuat isi dokumen, terutama dalam aspek perencanaan wilayah, pengembangan ekonomi lokal, hingga perlindungan sosial,” ujarnya.
Kepala Bappedalitbang Paser, Rusdian Nor menjelaskan, penyusunan Master Plan IAD menjadi bagian penting dari upaya mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Menurutnya, integrasi antar sektor menjadi kunci dalam pembangunan berbasis kawasan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengelola hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, pertanian terpadu, peternakan, agrosilvikultur hingga ekowisata secara sinergis,” terangnya.
Ia menegaskan, pendekatan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola pengembangan kawasan terpadu berbasis perhutanan sosial.
Kabupaten Paser sendiri saat ini memiliki 12 kelompok perhutanan sosial dengan total luas lebih dari 15.000 hektare, mencakup berbagai skema seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan adat. Melalui skema IAD, pemerintah daerah ingin memperkuat peran masyarakat sebagai aktor utama dalam perekonomian berbasis sumber daya alam.
Konsultasi ini juga menjadi bagian akhir dari proses penyusunan dokumen sebelum dilakukan penetapan resmi. Dokumen Master Plan IAD akan menetapkan rencana pengembangan prioritas di 10 desa yang masuk dalam kawasan perhutanan sosial, dengan mempertimbangkan karakteristik dan potensi masing-masing wilayah.
Beberapa program unggulan yang dirancang meliputi penguatan kelembagaan, pengelolaan lingkungan, pengembangan akses pasar, serta inovasi produk berbasis hasil hutan.
Lebih dari sekadar meningkatkan pendapatan masyarakat, pelaksanaan IAD diharapkan menjadi bagian dari transformasi ekonomi daerah dari sektor ekstraktif menuju ekonomi hijau yang ramah lingkungan.
“IAD tidak hanya mendukung peningkatan kesejahteraan, tetapi juga mendorong tercapainya target pembangunan berkelanjutan dan ketahanan iklim melalui pengurangan deforestasi serta peningkatan cadangan karbon.” tuturnya.(nw)