NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Banjar, Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru berhasil menangkap seorang pria berinisial FF (35) di wilayah Kota Banjarmasin, Selasa (14/10/2025) malam.
FF diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang korbannya merupakan anak tirinya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah di Komplek Kalimantan Batara, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Korban YA (12), seorang pelajar di Banjarmasin, menjadi korban perbuatan bejat pelaku yang seharusnya melindunginya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar pada (25/10/2025). Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Jl. Rawasari X, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan FF sekitar pukul 20.00 Wita tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi komitmen utama Polres Banjar,” ucap AKBP Fadli.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui tinggal seorang diri setelah istrinya, ibu korban menjalani hukuman penjara dalam kasus narkotika. Situasi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku melakukan perbuatannya.
Atas tindakannya, FF dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.(nw)
