NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan ke bagian Krimum Polda Kalsel akhirnya masuk babak baru.
Kuasa Hukum PT Antang Gunung Meratus, Suhardi, SH, MH, menegaskan bahwa saat ini pihak Krimum Polda Kalsel sudah menetapkan tiga tersangka yang diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada PT AGM tersebut di Banjarbaru, Kamis (23/10/2025).
Suhardi juga menegaskan pihak perusahaan berkomitmen penuh dalam penegakan hukum dan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana yang dapat merugikan perusahaan, negara, maupun masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Suhardi menanggapi perkembangan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam proses pembebasan lahan di area konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus, wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada tahun 2022.
“PT Antang Gunung Meratus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Kami tidak akan mentolerir tindakan apa pun yang merugikan perusahaan, negara, atau masyarakat,” ujar Suhardi dalam keterangannya.
“Kami telah menerima surat tembusan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel, Unit III Subdit IV, yang menyatakan telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Pelapor dalam perkara ini adalah PT Antang Gunung Meratus,” tambahnya.
Dijelaskan Suhardi, kasus tersebut bermula dari adanya oknum yang menjual lahan yang bukan hak miliknya kepada perusahaan. PT AGM telah melakukan proses pembebasan lahan sesuai prosedur dan melakukan pembayaran berdasarkan dokumen resmi, namun kemudian diketahui bahwa lahan tersebut tidak dimiliki secara sah oleh pihak yang menjual.
“Artinya, para tersangka menjual lahan yang bukan milik mereka. Perusahaan telah sesuai dengan SOP dalam proses pembebasan lahan secara hukum,” ungkapnya.
Suhardi juga mengimbau masyarakat agar menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta tidak memberikan keterangan palsu atau menyesatkan, dalam mengungkapkan fakta hukum.
“Perusahan menegaskan kepada masyarakat untuk memberikan keterangan sesuai fakta. Jika ada yang memberikan informasi palsu, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya pengembangan kasus ini kepada penyidik Polda Kalsel. Jika nantinya ditemukan dugaan ada aktor lain di balik kasus tersebut, perusahaan berharap agar semuanya diproses secara profesional dan transparan.
“Kita percayakan kepada aparat penegak hukum. Jika ada pihak lain yang terlibat, tentu harus ditindak tegas,” pungkas Suhardi.
Suhardi menegaskan, PT Antang Gunung Meratus menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan akan terus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta berlandaskan prinsip keadilan dan transparansi hukum.(nw)