Polres Banjar dan BKSDA Kalsel Ungkap Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Martapura

28 Oktober 2025
Press conference Polres Banjar ungkap kasus jual beli bagian badan satwa dilindungi (Foto : Humas Polres Banjar/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan mengungkap praktik perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Kasus ini terungkap di salah satu toko di kawasan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, pada Selasa (17/6/2025).

Dalam press conference yang digelar di Pendopo Polres Banjar Selasa (28/10/2025), Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diteruskan ke BKSDA Kalsel. Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan melakukan pemeriksaan di Toko ANG milik HA, dan menemukan ribuan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Barang bukti yang disita mencapai 1.930 bagian satwa, terdiri atas 19 tengkorak rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh rangkong gading, 5 paruh julang emas, 3 paruh rangkong badak, 1 tengkorak kangkareng hitam, 1 tengkorak beruang madu, 11 taring kijang, 2 taring beruang madu, serta berbagai barang olahan seperti 29 mandau bergagang tanduk rusa, 77 gagang parang dari tanduk rusa, 58 pipa rokok dari tanduk kijang, dan 1.065 lembar bulu kuau raja.

“Pemilik toko mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan telah memperjualbelikannya sejak tahun 2023,” ucapnya.

Tersangka membeli bagian tubuh satwa dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per item, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Barang-barang tersebut diduga berasal dari berbagai daerah, seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado. Kapolres menegaskan, tindakan memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.

“Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka HA menjalani penahanan rumah berdasarkan surat perintah Satreskrim Polres Banjar yang berlaku sejak 17 September 2025 dan diperpanjang hingga 15 November 2025.

Polres Banjar bersama BKSDA Kalsel menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas praktik perdagangan ilegal satwa liar sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah perburuan satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Selatan.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog