NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Dalam upaya memperkuat landasan hukum serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran, Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan melakukan koordinasi dan konsultasi kaji tiru selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 5–7 November 2025.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang diharapkan dapat memberikan arah dan pedoman yang lebih jelas dalam pengelolaan risiko kebakaran di daerah.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Balangan Hafis Ansyari, bersama lima anggota Komisi III dan dua pejabat Sekretariat Dewan. Turut mendampingi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan, yakni Kepala Pelaksana BPBD H. Rahmi, Kabid Kedaruratan dan Logistik Hanny Rahfani, serta sejumlah pejabat fungsional lainnya.
Adapun lokasi kaji tiru kali ini meliputi DPRD DKI Jakarta, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bekasi, Jawa Barat, serta BPBD-Damkar Kota Tangerang, Provinsi Banten. Ketiga daerah tersebut dipilih karena telah memiliki sistem penanggulangan kebakaran yang dinilai efektif dan terintegrasi dengan baik.
Ketua Komisi III DPRD Balangan Hafiz Ansyari menjelaskan, kegiatan kaji tiru ini merupakan langkah penting dalam memastikan substansi Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kondisi riil lapangan di Kabupaten Balangan.
“Melalui kaji tiru ini, kami ingin mendapatkan masukan yang komprehensif dan melihat secara langsung praktik terbaik dari daerah lain yang sudah berhasil menerapkan peraturan serupa,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, hasil pembelajaran dari daerah tujuan akan menjadi bahan evaluasi dan penyesuaian, agar Raperda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga efektif dalam pelaksanaan dan mudah diterapkan di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini mencakup seluruh aspek penting—mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan, hingga pemulihan pasca-kebakaran, sehingga dapat benar-benar melindungi masyarakat dan meminimalkan risiko bencana,” tegas Hafiz.
Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Balangan Hanny Rahfani menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak sejak awal proses penyusunan Raperda. Menurutnya, partisipasi lintas sektor seperti instansi teknis, BUMD, hingga masyarakat, akan memperkuat efektivitas penerapan kebijakan nantinya.
“Dengan adanya kaji tiru ini, kami berharap Raperda yang disusun dapat lebih komprehensif, jelas, dan implementatif. Selain mencegah kesalahan dalam penyusunan, hal ini juga menghindarkan potensi pemborosan waktu dan anggaran akibat regulasi yang tidak tepat sasaran,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Balangan menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan sistem penanggulangan kebakaran yang tangguh, adaptif, dan berkelanjutan, demi melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. (nw)
Reporter : Nasrulah
