NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil 74 penindakan yang dilakukan periode September 2024 hingga September 2025, pada Senin (17/11/2025).
Kepala KPPBC Kotabaru M. Budy H mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu. Barang-barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Adapun barang yang dimusnahkan yaitu, 303.820 batang rokok ilegal, 243,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang mencapai Rp503,1 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp261,4 juta.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Di kantor Bea Cukai, sebanyak 37.340 batang rokok dibakar, sedangkan di TPA Sungup Kanan, sebanyak 260.480 batang rokok dan 243,5 liter miras dihancurkan menggunakan alat berat lalu ditimbun.
Budy menjelaskan, peredaran barang ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena sebagian rokok yang dimusnahkan sudah kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi.
Dukungan terhadap langkah Bea Cukai disampaikan Kejaksaan Negeri Kotabaru, Pengadilan Negeri, dan Pangkalan TNI AL Kotabaru. Kasi Pidsus Kejari Kotabaru Dr. Mohamad Fikri Nuriana menegaskan bahwa sinergi antar- institusi penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Pihak Lanal juga berkomitmen memperketat pengawasan jalur laut sebagai pintu masuk utama barang ilegal.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Kotabaru telah menangani 9 perkara pelanggaran dengan pendekatan ultimum remedium, menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp282,1 juta. Modus pelanggaran umumnya terjadi melalui jasa kiriman, jalur darat, dan laut, dengan mayoritas barang ilegal terdeteksi berasal dari Jawa Timur.
“Sinergi adalah kunci untuk menjaga Kotabaru dari peredaran barang ilegal dan memperkuat langkah menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (nw)
Reporter : Rizal
