NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – DPRD Kulon Progo menetapkan tiga raperda dalam rapat paripurna, Kamis (20/11/2025). Ketiganya yakni Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, serta Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin mengatakan, seluruh raperda telah dibahas secara mendalam bersama eksekutif untuk memastikan setiap ketentuan benar-benar dapat diterapkan.
“Produk hukum ini lahir dari kebutuhan riil masyarakat. Kami ingin aturan yang disusun tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga bermanfaat ketika diimplementasikan,” ujarnya.
Aris menegaskan, penyusunan tiga raperda tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memperkuat layanan publik, menjaga ketertiban, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Ia berharap, regulasi yang disahkan mampu menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program-program strategis.
“Harapannya, raperda ini mampu menjawab tantangan yang sedang dihadapi daerah, mulai dari penanganan kemiskinan hingga penguatan sektor pertanian,” katanya.
Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Sasmita Hadi menyampaikan, pansus telah menyempurnakan sejumlah ketentuan agar penanggulangan kemiskinan di Kulon Progo bersifat berkelanjutan, kolaboratif, dan tepat sasaran.
“Kami ingin raperda ini memberi pijakan jelas, mulai dari definisi penduduk miskin hingga peran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memperkuat pelatihan kerja, memperluas program pemberdayaan, meningkatkan padat karya, serta mencegah kemiskinan baru akibat pinjaman online dan investasi ilegal.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Suryanto, menyebut raperda ini penting untuk mempertegas fungsi pemerintah dalam menjaga ketertiban lingkungan. Menurutnya, seluruh muatan raperda telah disepakati dengan perangkat daerah dan telah sesuai peraturan yang lebih tinggi.
“Kebutuhan di lapangan menuntut adanya dasar hukum yang lebih kuat agar Satpol PP, Linmas, dan masyarakat bisa bersinergi,” ujarnya.
Pansus juga merekomendasikan penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan anggaran pengamanan, perluasan kegiatan penyuluhan, hingga penggunaan sistem digital untuk pelaporan dan pengawasan.
Ketua Pansus Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani, Yuliyantoro mengatakan, raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk keberpihakan pada petani. Ia menilai regulasi ini penting untuk menjawab berbagai persoalan, mulai dari akses modal hingga kepastian pasar.
“Petani harus terlindungi, baik dari risiko gagal panen maupun fluktuasi harga. Raperda ini menjadi instrumen untuk mencapai tujuan itu,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan pupuk bersubsidi, pembentukan asosiasi komoditas, penguatan peran BUMD sebagai stabilisator harga, serta penyediaan energi pertanian seperti listrik untuk irigasi dan pengeringan.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menegaskan, pemerintah siap menindaklanjuti seluruh amanat raperda yang telah disahkan. Terkait sektor pertanian, ia menekankan pentingnya penyuluhan dan pendampingan petani sebagaimana arahan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025.
“Peran penyuluh pertanian harus diperkuat, baik ASN, swadaya maupun swasta, agar petani mendapatkan pendampingan yang memadai,” katanya.
Agung juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi akses asuransi pertanian, pelatihan, dan bantuan permodalan.
“Kami ingin petani memiliki perlindungan dan kapasitas usaha yang semakin kuat,” ujarnya. (nw)
