NEWSWAY.CO.ID, BATULICIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (61) atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tragisnya, korban kini diketahui tengah hamil.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humas di wakili Kapolsek Sungai Loban Iptu Kity Tokan membenarkan penangkapan tersebut. MS ditangkap pada Selasa,18 November 2025, sekitar pukul 11.00 Wita di rumahnya.
“Kami mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Kity, Rabu (19/11/2025)
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, aksi bejat MS diduga telah berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun. Korban mengaku sering diajak pelaku ke kebun karet dengan alasan menyadap. Di lokasi terpencil itulah pelaku melancarkan tindakan asusila tersebut.
“Korban sempat menolak, namun pelaku diduga menggunakan paksaan hingga korban tidak berdaya,” jelas Kity.
Kasus ini terungkap setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban tengah hamil sekitar tiga bulan.
Setelah menerima laporan, Polsek Sungai Loban bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam tanpa perlawanan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, berupa satu lembar baju dan celana milik pelaku serta baju daster, BH, dan celana dalam milik korban.
MS kini ditahan di Mapolsek Sungai Loban dan dijerat dengan undang – undang Perlindungan Anak atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Agar orang tua, terutama ibu lebih berhati – hati lagi kepada anak perempuan, serta anak perempuannya pun di berikan edukasi serta terbuka kepada ibu,” tegasnya.(nw)
Reporter : Rizal
