NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Menjelang perayaan Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satpol PP menegaskan belum ada aturan resmi yang melarang penggunaan petasan di wilayahnya.
Baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sejauh ini tidak secara eksplisit mengatur pelarangan bunyi petasan pada momen Natal maupun Tahun Baru.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto mengatakan, meski belum ada larangan formal, pihaknya tetap berkomitmen menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Tugas dan fungsi Satpol PP adalah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jadi apabila ada gangguan akibat petasan, kami akan melakukan penindakan sesuai kewenangan,” katanya saat ditemui di Ruangannya, Rabu (17/12/2025).
Terkait himbauan bagi warga yang ingin menyalakan petasan, Agus menekankan, bunyi petasan masih bisa ditoleransi dalam batas tertentu. Namun, apabila menimbulkan gangguan, Satpol PP akan turun langsung menertibkan.
“Biasanya laporan datang dari warga di titik-titik tertentu, terutama jika petasan dibunyikan di dekat pemukiman atau kerumunan. Itu yang langsung kami tindaklanjuti,” ucapnya
Agus mengungkapkan, sejauh ini aktivitas penjualan petasan di Kabupaten Banjar masih terbatas dan belum menimbulkan masalah.
“Kalau ada penjual petasan yang melanggar ketentuan atau sampai menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat, tentunya akan kami tindak,” tegasnya.
Dengan langkah tersebut, Satpol PP Kabupaten Banjar memastikan masyarakat tetap bisa merayakan Tahun Baru dengan aman, tertib dan tanpa mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.(nw)
