NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Momentum Hari Raya Natal 2025 dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan sebagai ajang pemberian apresiasi kepada Warga Binaan yang menunjukkan sikap disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan. Sebanyak delapan narapidana menerima Remisi Khusus Natal, Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan dalam sebuah kegiatan sederhana namun khidmat di aula Lapas Narkotika Karang Intan. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Yugo Indra Wicaksi, jajaran pejabat struktural, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Sugito.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas peringatan Hari Raya Natal. Selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 dibacakan oleh petugas.
Remisi kemudian diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan penerima. Kalapas, Yugo Indra Wicaksi menyampaikan, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk pengakuan atas perubahan perilaku dan kepatuhan Warga Binaan selama menjalani pembinaan.
“Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan dan konsisten menunjukkan sikap positif. Harapannya, ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemberian remisi juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata penghukuman.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan lagu Bagimu Negeri, sebagai simbol penguatan nilai kebangsaan dan kecintaan terhadap tanah air. Lapas Narkotika Karang Intan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh Warga Binaan.(nw)
