NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026 secara sederhana dan penuh empati, mengingat kondisi cuaca ekstrem yang menyebabkan banjir di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Banjar.
AKBP Dr Fadli menyampaikan, saat ini wilayah Kabupaten Banjar masih diguyur hujan dengan intensitas tinggi. Akibatnya, beberapa kecamatan mengalami genangan air dan banjir.
“Situasi di wilayah Kabupaten Banjar saat ini masih diguyur hujan, dan beberapa kecamatan terpantau tergenang air akibat banjir,” ujarnya.
Ia mengatakan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama, terlebih malam pergantian tahun yang berpotensi menimbulkan aktivitas masyarakat dalam jumlah besar.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak berpesta secara berlebihan. Jangan sampai kita bersenang-senang di atas penderitaan saudara-saudara kita yang sedang terdampak banjir,” katanya.
Kapolres juga mengajak masyarakat Banjar untuk menunjukkan rasa empati dan kepedulian terhadap korban bencana, baik di daerah sendiri maupun di wilayah lain di Indonesia.
“Beberapa wilayah di Indonesia saat ini sedang berduka akibat bencana alam, terutama di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banyak korban jiwa serta kerusakan lingkungan yang masih dalam proses penanggulangan dan pemulihan,” tutur AKBP Dr Fadli.
Sebagai bentuk empati, Kapolres Banjar mengimbau agar perayaan malam Tahun Baru 2026 dilakukan secara sederhana serta melarang penggunaan kembang api maupun petasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaksanakan doa bersama pada malam pergantian tahun, agar wilayah kita tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, penggunaan kembang api dan petasan yang mengganggu ketenteraman lingkungan dapat dikenai sanksi hukum.
“Pesta kembang api yang dilakukan secara hingar bingar dan mengganggu ketenteraman dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Selain itu, jika penggunaan kembang api atau petasan menimbulkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keamanan umum, pelaku dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun, dan dapat meningkat sampai 15 tahun apabila mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Banjar berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta menumbuhkan kepedulian sosial di tengah kondisi bencana yang masih terjadi.(nw)
