NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Polres Balangan mengoptimalkan penerapan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai upaya penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan modern. Sepanjang 2025, tercatat 779 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak melalui sistem ETLE.
Data tersebut disampaikan Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, dalam press release akhir tahun 2025 di Aula Polres Balangan, Rabu (31/12/2025). Ia menyampaikan, seluruh pelanggaran diproses menggunakan sistem elektronik, tanpa ada interaksi langsung antara petugas kepolisian dengan pelanggar di lapangan.
Menurut Kapolres, sistem ETLE bekerja dengan memanfaatkan kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik jalan untuk merekam setiap pelanggaran lalu lintas. Rekaman tersebut kemudian masuk ke sistem operator untuk dilakukan verifikasi secara digital hingga identitas pelanggar dapat teridentifikasi.
“Sepanjang 2025, terdapat 779 pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui sistem tilang elektronik,” ujar AKBP Yulianor Abdi.
Setelah proses verifikasi selesai, sistem secara otomatis menerbitkan surat konfirmasi tilang ETLE yang selanjutnya dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui jasa pengiriman, sesuai alamat yang tercatat dalam data kendaraan bermotor.
Kapolres menegaskan, penerapan ETLE bertujuan meminimalkan kontak langsung antara anggota Polri dan masyarakat, sekaligus mendorong sistem penegakan hukum yang lebih objektif dan akuntabel. Proses pembayaran denda tilang pun dilakukan non tunai melalui bank yang telah ditunjuk.
“Dengan sistem ini, pelanggar tidak lagi berhadapan langsung dengan anggota Polri,” tegasnya.
Pembayaran denda tilang ETLE dapat dilakukan melalui berbagai kanal perbankan seperti mobile banking, ATM, maupun secara langsung di bank terkait. Seluruh mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.(nw)
Reporter : Balangan
