Tak Masuk Database BKN, Honorer Karanganyar Dirumahkan

8 Januari 2026
Tak Masuk Database BKN, Honorer Karanganyar Dirumahkan ( Foto : Suho/newsway.co.id )

NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar merumahkan tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menyasar tenaga honorer yang belum memenuhi persyaratan masa kerja minimal dua tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, jumlah tenaga honorer yang terdampak tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) diperkirakan mencapai 1.062 orang. Pejabat Pemkab Karanganyar tidak menyebut angka secara resmi, tetapi menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai regulasi pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Zulfikar Hadidh  menyampaikan, kebijakan ini bukan keputusan daerah semata, melainkan konsekuensi penerapan aturan nasional yang wajib dilaksanakan seluruh daerah.

“Yang dirumahkan itu memang konsekuensi dari regulasi yang harus kita jalankan. Dan itu tidak hanya di Kabupaten Karanganyar, tetapi secara nasional seperti itu,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

~ Advertisements ~

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki ruang diskresi untuk mempertahankan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria, termasuk ketentuan tercatat di database nasional BKN.

Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas. Meski kebijakan ini merumahkan tenaga honorer, Pemkab Karanganyar memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Saat ini, pemerintah daerah tengah menyusun perencanaan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) berdasarkan kebutuhan riil di masing-masing OPD.

“Berdasarkan kebutuhan riil SDM yang diperlukan, di samping ASN, dimungkinkan kita masih membutuhkan tenaga non-ASN,” katanya.

Zulfikar menjelaskan, perencanaan tersebut mempertimbangkan beban kerja dan fungsi pelayanan publik yang tidak seluruhnya dapat ditopang aparatur sipil negara (ASN). Pemkab Karanganyar membuka peluang pemenuhan kebutuhan tenaga kerja melalui mekanisme baru yang sesuai regulasi, meski prosesnya belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Ini sedang kita rencanakan. Prosesnya nanti akan berjalan di 2026,” jelasnya.

Zulfikar menegaskan, penataan tenaga honorer merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional untuk menciptakan sistem kepegawaian yang tertib dan akuntabel. Pemerintah daerah berharap tenaga honorer yang terdampak memahami kondisi ini sebagai konsekuensi perubahan kebijakan nasional.

“Aman, semua sudah kita rencanakan,” ucapnya.

Sebagai informasi, penataan tenaga non-ASN merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan penghapusan status honorer di instansi pemerintah. Hanya tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dan tercatat dalam database nasional yang dapat diproses lebih lanjut, sementara lainnya harus disesuaikan melalui mekanisme baru yang sah secara hukum. (nw)

Reporter: Rizal

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog