Belum Punya Sekolah Rakyat, Anak Anak di Kabupaten Banjar Tetap Bisa Bersekolah di Banjarbaru

14 Januari 2026
Sekolah Rakyat di BBPPKS Banjarbaru yang diresmikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Ketiadaan Sekolah Rakyat di Kabupaten Banjar tidak menjadi penghalang bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan melalui program Sekolah Rakyat. Warga Banjar tetap memiliki kesempatan bersekolah di Sekolah Rakyat Terintegrasi 9 yang berlokasi di Kota Banjarbaru.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, Rabu (14/1/2026).

Ia mengatakan, Sekolah Rakyat di Banjarbaru merupakan fasilitas milik Kementerian Sosial Republik Indonesia, sehingga tidak diperuntukkan khusus bagi warga Banjarbaru saja, melainkan terbuka bagi masyarakat dari seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

“Sekolah Rakyat itu bukan hanya untuk warga Banjarbaru. Seluruh masyarakat Kalsel bisa bersekolah di sana, termasuk warga Kabupaten Banjar, selama memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai arahan Presiden RI saat peluncuran program, Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan 2. Program ini menyediakan jenjang pendidikan lengkap, mulai dari SD, SMP hingga SMA.

Untuk memastikan warga Banjar dapat mengakses program tersebut, Dinsos Kabupaten Banjar akan mengoptimalkan peran pendamping sosial, termasuk pendamping desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Biasanya akan ada surat edaran dari Kemensos atau Balai Besar di Banjarbaru. Dari situ kami tindak lanjuti ke kecamatan dan desa. Pendamping PKH akan mendampingi warga yang memenuhi kriteria agar bisa mengikuti proses pendidikan di Sekolah Rakyat,” jelas Erny.

Sementara itu, Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 9 Banjarbaru, Rifki Hakim, menegaskan bahwa proses pendaftaran tidak dilakukan langsung ke pihak sekolah, melainkan melalui Dinas Sosial di daerah masing-masing.

“Calon peserta didik tidak mendaftar langsung ke sekolah. Semua harus melalui Dinas Sosial untuk pendataan dan verifikasi kelayakan,” tegasnya.

Rifki mengungkapkan, sistem penerimaan Sekolah Rakyat tidak menggunakan seleksi akademik. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, penentuan prioritas akan didasarkan pada data dan tingkat kelayakan kemiskinan.

“Jika belum tertampung, calon siswa tetap akan mendapatkan kesempatan di periode berikutnya,” pungkasnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog