DPRD Banjar Sampaikan Laporan Kinerja Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna

22 Januari 2026
Rapat paripurna DPRD Banjar bahas laporan kinerja tahun 2025 (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Kinerja DPRD Tahun 2025, bertempat di Ruang Paripurna Lantai II DPRD Banjar, Rabu (21/01/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, jajaran eksekutif serta unsur Forkopimda.

Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora membacakan laporan kinerja DPRD 2025. Ia menegaskan, laporan ini disusun sesuai tugas dan wewenang pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 33, termasuk menyusun rencana kerja DPRD dan menyampaikan hasil kinerja melalui rapat paripurna.

“Laporan kinerja DPRD Tahun 2025 mencakup tiga fungsi utama DPRD legislasi, anggaran dan pengawasan,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2025 DPRD Kabupaten Banjar aktif menjalankan fungsi legislasi melalui pembahasan peraturan daerah bersama Bupati Banjar. Tercatat ada 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas, terdiri atas tiga Raperda inisiatif DPRD, 16 Raperda usulan eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dan satu Raperda usulan eksekutif di luar Propemperda yang wajib diselesaikan pada tahun yang sama.

“Dari total 20 Raperda, sebanyak 13 telah disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Irwan.

Raperda yang disahkan mencakup sektor strategis seperti ketertiban umum, kota layak anak, pengelolaan pemakaman, serta penyertaan modal pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Banjar. Selain itu, sejumlah Raperda usulan Bupati Banjar turut dibahas, antara lain Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Perubahan APBD 2025, dan APBD Tahun Anggaran 2026.

Irwan menegaskan, Raperda yang belum selesai dibahas sampai akhir 2025 akan menjadi prioritas pembahasan DPRD pada 2026.

Selain legislasi, laporan kinerja juga menyoroti fungsi anggaran, termasuk pembahasan dan pengesahan APBD serta evaluasi penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah. Fungsi pengawasan dilakukan melalui pemantauan program pemerintah dan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.

Dalam laporan kinerja juga dicatat pelaksanaan reses anggota DPRD. Kegiatan ini menjadi sarana anggota dewan menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing sekaligus menindaklanjuti keluhan atau masukan warga. Irwan menyebut reses sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik DPRD kepada konstituen.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog