NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi sorotan.
Hal tersebut ditanggapi oleh Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin. Ia menegaskan, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Pengangkatan PPPK untuk pegawai SPPG ada di kementerian Badan Gizi Nasional, bukan di daerah. Jadi tidak berdampak langsung ke APBD Kabupaten Banjar,” tegas Amiruddin saat ditemui di Ruangannya, Kamis (22/01/2026).
Ia mengungkapkan, saat ini belum ada kejelasan terkait siapa saja pegawai SPPG yang akan diangkat PPPK, apakah ahli gizi, koki, supir atau seluruh pegawai.
“Yang hanya muncul di media adalah pegawai SPPG, tapi kita perlu menunggu kepastian siapa saja yang masuk PPPK,” jelasnya.
Amiruddin menilai idealnya pegawai SPPG diperlakukan sama seperti guru honorer, yakni bekerja dulu minimal 2 tahun sebelum diikutkan seleksi PPPK. Namun, kebijakan final tetap berada di tangan kementerian.(nw)
