NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Pemkab Kulon Progo mendorong wajib pajak untuk melakukan pembayaran non tunai melalui kanal digital. Sebagai langkah awal, Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kulon Progo meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pembayaran Perdana Panutan PBB-P2 Tahun 2026, Senin (26/1/2016).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Taufiq Amrullah menyampaikan, saat ini masyarakat masih bergantung pada loket fisik saat membayar pajak. Data tahun 2025 menunjukkan, pembayaran melalui teller bank mencapai Rp21,35 miliar, sementara penggunaan QRIS baru menyentuh angka Rp85 juta.
“Karena itulah, tahun 2026 kami mendorong penggunaan QRIS, dimulai dari ASN dan PPPK sebagai contoh bagi masyarakat,” ujar Taufiq.
Untuk merangsang minat bayar digital, pemkab bekerjasama dengan BPD DIY sebagai mitra pembayaran memberikan insentif berupa diskon 50 persen. Diskon tersebut diberikan maksimal Rp20.000 bagi 160 pembayar pertama pada hari peluncuran.
Pada kesempatan yang sama, Taufiq menegaskan Pemkab Kulon Progo tidak menaikkan tarif PBB-P2 pada tahun 2026, kecuali terdapat perubahan data objek pajak.
“98 persen pembayaran PBB berada di bawah Rp500.000. Sesuai arahan pimpinan, tidak ada kenaikan tarif tahun ini,” jelas Taufiq.
Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko menekankan, digitalisasi bukan sebuah pilihan, melainkan keharusan untuk menciptakan tata kelola keuangan yang akuntabel.
“PBB adalah tulang punggung PAD kita. Saya meminta seluruh OPD, Panewu, hingga Lurah untuk memberikan contoh nyata. Kita harus menjadi panutan masyarakat dalam tertib membayar pajak secara digital,” tegas Ambar.
Wakil Bupati juga memberikan empat poin arahan strategis yaitu komitmen bersama seluruh jajaran pemerintahan untuk mendukung penuh digitalisasi, menjadikan TP2DD sebagai motor inovasi transaksi daerah, mengedukasi masyarakat agar kemudahan teknologi benar-benar dirasakan, serta menjaga kepercayaan publik melalui transparansi sistem. (nw)
