NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Pasangan suami istri (pasutri) di Banyumas, BM (34) dan MHK (26), ditangkap polisi atas dugaan pengedaran narkoba. Keduanya menjalankan bisnis haram ini dengan modus operandi ‘web’.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap BM di depan warung bubur di Kelurahan Kranji, Purwokerto Timur, Kamis (22/1/2026) pukul 05.15 WIB. Polisi menemukan tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus lakban hitam.
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka BM kedapatan membawa tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu. Barang tersebut dibungkus lakban hitam,” jelaa Willy dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Pengembangan kasus mengarah ke rumah kontrakan pasutri tersebut. Di sana, petugas menemukan barang bukti narkotika lainnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi, irisan daun ganja, serta narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram,” sebutnya.
Willy mengungkapkan, pasutri ini menggunakan modus peredaran narkoba yang terbilang rapi. BM mengaku mengedarkan sabu dengan sistem ‘web’, yaitu meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
“Tersangka BM menjalankan peredaran narkotika dengan sistem web atau lokasi peletakan paket. Dari pengakuan itu, petugas melakukan pengecekan dan menemukan satu paket sabu yang belum sempat diambil oleh konsumen,” kata Willy.
MHK, istri BM, berperan sebagai operator yang mengatur transaksi dari rumah. Ia bertugas mengirimkan titik lokasi peletakan sabu kepada pembeli melalui telepon genggam.
“Dalam peredaran ini, MHK berperan sebagai operator yang standby di rumah. MHK melalui telepon genggam mengirimkan titik lokasi peletakan sabu kepada pembeli,” tambah Willy.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0.80 gram, ekstasi 0.6 gram, dan ganja 1.26 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (nw)
Reporter : Suho
