Banjarbaru Raih Zona Hijau Ombudsman, Tata Kelola Pelayanan Publik Diakui Nasional

29 Januari 2026
Kota Banjarbaru Masuk Dalam Opini Ombudsman RI

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU Upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam membangun pelayanan publik yang profesional dan berintegritas kembali membuahkan hasil. Kota Banjarbaru sukses meraih penilaian Kualitas Tinggi (zona hijau) tanpa maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia, sebuah capaian tertinggi dalam evaluasi kepatuhan standar pelayanan publik.

Prestasi tersebut menegaskan bahwa sistem pelayanan di Banjarbaru tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga diterapkan secara konsisten di seluruh unit layanan. Penilaian Ombudsman dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian layanan bagi masyarakat.

Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menyampaikan, hasil evaluasi Ombudsman menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang berpihak pada kepentingan warga.

Menurutnya, keberhasilan tersebut lahir dari kerja kolektif seluruh jajaran aparatur yang terus berbenah dan terbuka terhadap evaluasi.

Komitmen itu kembali diperkuat dengan kehadiran langsung Wali Kota Banjarbaru dalam penandatanganan naskah kerja sama antara Ombudsman Republik Indonesia dan seluruh pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan Tahun 2026. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik.

“Bagi kami, pengawasan dari Ombudsman justru menjadi penguat kepercayaan publik. Pemerintah Kota Banjarbaru siap dikritisi dan dievaluasi agar kualitas pelayanan terus meningkat dan setiap aduan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan tepat,” ujar Erna Lisa.

Dalam hasil penilaian Ombudsman, seluruh unsur pelayanan publik di Kota Banjarbaru dinyatakan telah memenuhi standar secara menyeluruh. Mulai dari kejelasan maklumat pelayanan, ketersediaan sarana dan prasarana, mekanisme pengelolaan pengaduan, hingga kompetensi sumber daya aparatur.

Tak hanya itu, Ombudsman juga tidak menemukan adanya praktik maladministrasi, seperti penundaan layanan, penolakan pelayanan, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, maupun perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat.

Capaian ini dinilai turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Banjarbaru. Pelayanan yang semakin cepat, transparan, dan terukur dinilai mampu menciptakan hubungan yang lebih sehat antara pemerintah dan warga.

Meski demikian, Erna Lisa menegaskan, predikat zona hijau bukanlah titik akhir. Pemerintah Kota Banjarbaru menjadikannya sebagai dasar untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan publik.

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Ketika layanan semakin baik, kepercayaan masyarakat akan tumbuh, dan itu menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

Dengan raihan tersebut, Banjarbaru kian mengukuhkan diri sebagai daerah yang konsisten membangun pemerintahan bersih, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berintegritas. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog