NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Seorang sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bernama Ajiz Setyo Wihantoro (39) dipecat dari pekerjaannya. Pemecatan ini dipicu oleh tindakan Ajiz yang mengamuk dan menghajar 15 orang di Kebumen, Jawa Tengah, setelah mengemudi dalam keadaan mabuk.
Warga Desa Karangsambung, Kecamatan Karanggayam itu menabrak gerbang SDN Clapar dan talud pada Jumat (6/2/2026) sore. Diduga kuat, Ajiz mengemudi dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol.
Setelah menabrak, warga berusaha mendekat untuk memberikan pertolongan. Namun, Ajiz justru semakin emosi dan mengamuk membabi buta kepada warga. Aparat kepolisian yang menerima laporan segera tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Mediasi dan Penyelesaian Kekeluargaan
Pihak kepolisian dan perangkat desa kemudian memfasilitasi pertemuan antara Ajiz dan para korban amukannya. Mediasi yang digelar pada Sabtu (7/2/2026) menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Pertemuan dari para pihak, dari sopir MBG sudah minta maaf kemudian ganti kerugian, pihak yang jadi korban sudah diobati terus kemarin mediasi penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Kasus hukum tidak berlanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Meskipun kasus hukum tidak berlanjut, Yayasan Bumi Tirto Mulyo tempat Ajiz bekerja tetap memberikan sanksi tegas. Plh Kapolsek Karanggayam Ipda Samun, menyatakan Ajiz langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai sopir mobil SPPG.
“Hasil mediasi sepakat permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Terus MBG mengeluarkan saudara Ajiz itu, diberhentikan sejak mediasi kemarin. Yang bilang Ketua Yayasan, Pak Suradi. Intinya (sopir) sudah tidak dipakai,” ucapnya.
Pemecatan Ajiz dikonfirmasi oleh Koordinator MBG Wilayah Kabupaten Kebumen, Dwi Sekartiasih Magfirah. Ia menjelaskan, Kepala SPPG telah mengajukan usulan pemberhentian karena tindakan Ajiz dianggap tidak dapat ditoleransi.
“Pemutusan kontrak relawan merupakan kewenangan Yayasan. Kepala SPPG telah mengajukan usulan pemberhentian terhadap yang bersangkutan atas tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Berdasarkan keputusan Yayasan, yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai relawan di Yayasan tersebut,” pungkasnya. (nw)
Reporter : Suho
