Eksepsi Terdakwa Kekerasan terhadap Anak di Tolak, Persidangan di lanjutkan

4 April 2023
Eksepsi dari terdakwa kekerasan terhadap anak dinyatakan hakim tidak diterima saat sidang putusan sela di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda putusan sela, Selasa (4/4/2023). (foto : Rizki N / Kejari Banjarbaru)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Essadendra Aneksa, mengungkapkan, sesuai arahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam sidang lanjutan kekerasan terhadap anak, kasus tersebut tetap dilanjutkan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Hal itu ungkap Essadendra tersampaikan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda putusan sela, Selasa (4/4/2023) pukul 10.20 wita.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Essadendra menyatakan, dengan putusan hakim tersebut, permintaan penasehat hukum terdakwa yang sebelumnya meminta Eksepsi untuk pembatalan hukum terhadap terdakwa pun tidak diterima oleh Majelis Hakim.

~ Advertisements ~

Essadendra Aneksa memaparkan, terdakwa Anita diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga ATAU pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

~ Advertisements ~

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Anita tidak diterima,” cetus Essa.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim tambah Essa, meminta penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana tersebut. (Adv).

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog