Eksepsi Terdakwa Kekerasan terhadap Anak di Tolak, Persidangan di lanjutkan

4 April 2023
Eksepsi dari terdakwa kekerasan terhadap anak dinyatakan hakim tidak diterima saat sidang putusan sela di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda putusan sela, Selasa (4/4/2023). (foto : Rizki N / Kejari Banjarbaru)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Essadendra Aneksa, mengungkapkan, sesuai arahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam sidang lanjutan kekerasan terhadap anak, kasus tersebut tetap dilanjutkan.

~ Advertisements ~

Hal itu ungkap Essadendra tersampaikan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda putusan sela, Selasa (4/4/2023) pukul 10.20 wita.

~ Advertisements ~

Essadendra menyatakan, dengan putusan hakim tersebut, permintaan penasehat hukum terdakwa yang sebelumnya meminta Eksepsi untuk pembatalan hukum terhadap terdakwa pun tidak diterima oleh Majelis Hakim.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Essadendra Aneksa memaparkan, terdakwa Anita diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga ATAU pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Anita tidak diterima,” cetus Essa.

~ Advertisements ~

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim tambah Essa, meminta penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana tersebut. (Adv).

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog